Suaranusantara.com- Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi merespon soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menghapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) atau Presidential Threshold.
Jokowi merespon dengan menyebutkan bahwa dirinya menghormati keputusan MK itu yang menghapus Presidential Threshold.
Sebab kata Jokowi, keputusan MK itu sudah final dan mengikat maka harus dihormati.
“Itu keputusan final dan mengingatkan kita semua harus menghormati apa yang sudah diputuskan oleh MK,” kata Jokowi saat di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Jumat 3 Januari 2025.
Mantan orang nomor satu di negeri ini berharap dengan dihapusnya Presidential Threshold itu bisa memunculkan alternatif capres cawapres.
“Harapannya seperti itu (muncul alternatif),” jelasnya.
Jokowi juga berharap agar putusan MK ini bisa direspon cepat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Adapun keputusan MK itu diputuskan oleh para hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi melalui sidang yang digelar pada Kamis 2 Januari 2025.
MK memutuskan penghapusan Presidential Threshold atas gugatan dari empat pemohon yang merupakan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 tentang Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Empat orang pemohon itu di antaranya Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirl Fatna.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan pada Kamis 2 Januari 2025.
Discussion about this post