Suaranusantara.com- Hari ini Senin 13 Januari 2025, Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto telah menjalani pemeriksaan di KPK atas kasus Harun Masiku (HM).
Hasto Kristiyanto diperiksa dengan status sebagai tersangka usai ditetapkan oleh KPK pada Selasa 24 Desember 2024 lalu.
Hasto Kristiyanto dijerat dua perkara dalam kasus Harun Masiku, pertama suap agar meloloskan Harun bisa duduk di kursi Senayan.
Kedua, perintangan penyidikan sebab Hasto diduga menyuruh Harun untuk menenggelamkan hp milik HM dan meminta untuk kabur hingga akhirnya buron.
Hasto diketahui diperiksa selama kurang lebih 3,5 jam lamanya.
Usai diperiksa, Hasto keluar dari ruang pemeriksaan dan nampak mengumbar senyum. Dan tak ada penahanan dari KPK terhadap Sekjen PDI Perjuangan itu.
Lantas mengapa KPK belum menahan Hasto padahal telah ditetapkan sebagai tersangka?
KPK mengatakan pihaknya belum menahan Hasto lantaran penyidik menilai belum perlu dilakukan penahanan.
“Jadi penyidik menilai belum diperlukan untuk dilakukan penahanan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardika saat konferensi pers, Senin 13 Januari 2025.
Tessa mengungkap salah satu alasan tidak menahan Hasto adalah ada beberapa saksi yang belum menghadiri pemanggilan KPK. Salah satunya Maria Lestari.
“Sebagaimana rekan-rekan ketahui, ada beberapa saksi yang dipanggil di perkara ini belum hadir. Beberapa di antaranya Saudara Saiful Bahri dan Saudari Maria Lestari dan ada beberapa saksi lainnya,” ucap dia.
Kemudian, ia mengatakan KPK baru akan menahan Hasto ketika penyidik dan jaksa menilai kasus Sekjen PDI Perjuangan itu sudah siap dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
“Tentunya, bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini sudah siapkan dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan,” ujarnya.


















Discussion about this post