Suaranusantara.com- Hari ini Selasa 21 Januari 2025 digelar sidang praperadilan yang sebelumnya diajukan oleh Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Hasto Kristiyanto diketahui mengajukan gugatan praperadilan pada Jumat 10 Januari 2025 lalu sebagai bentuk melawan KPK yang menetapkannya menjadi tersangka dalam kasus Harun Masiku, mantan kader PDI Perjuangan yang masih buron.
Adapun gugatan praperadilan itu diajukan oleh Hasto Kristiyanto ke Pengadikan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Hasto pun datang ke PN Jaksel mengikuti sidang praperadilan dengan dikawal sebanyak dua belas (12) pengacara yang dipimpin oleh pengacara kawakan Todung Mulya Lubis sebagai pemimpin.
“Kami tim hukum sudah siap. Total ada 12 pengacara yang akan ikut bersidang, dan telah menunjuk Bung Todung Mulya Lubis sebagai pemimpin tim,” ujar kuasa hukum Hasto sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy dalam keterangannya, Selasa 21 Januari 2025
Selain itu, Ronny juga menjelaskan telah menyiapkan semua bukti yang akan disampaikan dalam sidang perdana yang digelar PN Jaksel hari ini.
Lebih lanjut, Ronny juga mengimbau untuk seluruh kader PDIP agar tetap tenang. Ia menegaskan bahwa partainya taat dan mengikuti semua proses sesuai koridor hukum.
“Kita sama-sama berjuang di jalan hukum, untuk membuktikan bahwa apa yang selama ini dituduhkan kepada Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto adalah tidak benar,” paparnya.

















Discussion about this post