Suaranusantara.com- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) harusnya hari ini Selasa 21 Januari 2025 dijadwalkan menghadiri sidang praperadilan melawan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sayangnya KPK malah tak hadir di sidang perdana melawan Hasto Kristiyanto. Di mana lembaga antirasuah itu bertindak sebagai termohon dan Sekjen PDI Perjuangan selaku pemohon.
KPk beralasan bahwa pihaknya masih menyiapkan materi persidangan untuk melawan Hasto Kristiyanto di sidang praperadilan.
“Biro Hukum KPK telah mengajukan penundaan sidang praperadilan ke pengadilan, karena masih harus menyiapkan materi sidang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Selasa 21 Januari 2025.
Tim hukum Hasto Kristiyanto pun angkat bicara terkait ketidakhadiran KPK dalam sidang praperadilan hari ini dengan alasan masih menyiapkan materi.
Melalui Maqdir Ismail selaku tim hukum Hasto, mengatakan bahwa pihaknya menghormati itu dan meminta kepada publik untuk tidak berprasangka buruk terhadap KPK.
“Kita jangan berprasangka buruk terhadap KPK mari kita hormati, mungkin mereka terlalu sibuk sehingga belum sempat hadir,” kata Maqdir di PN Jaksel, Selasa 21 Januari 2025.
Mungkin, menurut Maqdir, pihak KPK juga mempersiapkan bukti permulaan yang cukup. Hal itu untuk menguatkan dalih dari pihak KPK itu sendiri.
“Mungkin juga mereka mempersiapkan bukti permulaan yang cukup untuk membantah atau menguatkan dalih mereka. Saya kira demikian,” ujarnya.
Maqdir berharap sidang selanjutnya akan dilakukan secara maraton. Pihak Hasto akan menghadirkan saksi dan ahli.
“Seperti saudara-saudara dengar ini akan dilanjutkan pada tanggal 5 Februari karena pihak KPK belum hadir. Kita harapkan bahwa nanti persidangan itu tentu akan dilakukan secara maraton sesuai ketentuan yang ada,” jelasnya.
Absennya KPK dalam sidang praperadilan hari ini disampaikan langsung oleh Hakim PN Jaksel Djumyanto yang mengatakan bahwa lembaga antirasuah itu sudah mengirimkan surat permohonan absen dari sidang tertanggal 16 Januari 2025.
“Untuk termohon, hari ini belum hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini,” kata Hakim Djuyamto dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta, Selasa 21 Januari 2025.
Dengan KPK tidak hadir dalam sidang praperadilan Hasto, maka PN Jaksel pun menunda dan dijadwalkan akan digelar pada Rabu 5 Februari 2025 mendatang.
“Dengan demikian sidang perkara praperadilan nomor 5 kita tunda pada hari Rabu tanggal 5 (Februari) 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir,” tambahnya.
Discussion about this post