Suaranusantara.com- Polisi mengungkap bahwa senjata yang digunakan koboi penodong senjata ke petugas SPBU Rest Area Cibubur, Jakarta Timur pada Kamis pagi 23 Januari 2025 yakni hanyalah sebuah korek api.
“Ini adalah sebuah korek api,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi lagi di hadapan awak media pada Jumat 24 Januari 2025.
Walau hanya berupa korek api, Ade menilai perbuatan yang dilakukan oleh pelaku telah membuat orang lain merasa terancam.
Apalagi, penodongan itu dilakukan dalam jarak yang terbilang sangat dekat.
“Jadi, walaupun barang buktinya adalah korek api tapi di lapangan apabila masyarakat diancam dengan benda seperti ini, dengan jarak sangat, menimbulkan perasaan yang tidak enak, merasakan terancam,” ujarnya.
Lantas pasal apa yang menjerat dan apa ancaman pidana yang dikenakan terhadap koboi penodong pistol ke petugas SPBU Rest Area Cibubur?
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, menodongkan pistol atau pistol mainan untuk tujuan mengancam merupakan perbuatan melawan hukum.
Adapun aksi koboi ini termasuk pengancaman maka dikenakan Pasal 335 KUHP dan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 400.000.
Namun, apabila jika oknum sipil yang menodongkan pistol asli dapat dikenakan sanksi UU No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana mulai dari 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati.
Budiyanto yang merupakan Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu, mengatakan, penggunaan senpi oleh oknum sipil diatur dalam UU No 8 tahun 1948 dan harus mendapatkan izin dari Kepolisian.
Kata Budiyanto, penggunaan senpi ilegal dan tidak resmi termasuk perbuatan melawan hukum karena dapat digunakan untuk kejahatan, sehingga izin kepemilikan sangat ketat melalui prosedur yang rumit.
“Saya mengingatkan bahwa penggunaan senpi oleh oknum sipil tanpa izin konsekuensi hukumnya cukup berat,” katanya.
Walau hanya pistol mainan, namun digunakan untuk menodong ke orang lain maka tetap kata Budi ini sudah termasuk perbuatan melawan hukum.
“Apabila didapat ternyata pistol tersebut mainan dan telah digunakan untuk menodong orang termasuk perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana tetap tidak diperbolehkan,” kata Budiyanto.


















Discussion about this post