Suaranusantara.com- Jaminan Hari Tua (JHT) Anda terus bertambah? Kini saatnya mengetahui cara mencairkan dana tersebut. Entah karena pensiun, PHK, atau mengundurkan diri, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan prosedur pencairan yang praktis dan efisien. Simak informasi lengkapnya di artikel berikut ini.
JHT sendiri merupakan program yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta yang memasuki masa pensiun, mengalami cacat permanen, atau meninggal dunia. Tak hanya itu, saldo JHT juga bisa dicairkan ketika peserta memutuskan berhenti bekerja atau terkena PHK.
Untuk mencairkan JHT, peserta harus menyiapkan beberapa dokumen penting. Berdasarkan informasi dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, dokumen tersebut meliputi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau identitas lain, serta bukti pemutusan hubungan kerja.
Bukti tersebut bisa berupa surat dari pemberi kerja, perjanjian bersama, atau keputusan pengadilan hubungan industrial. Selain itu, bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau yang pernah mengajukan klaim sebagian, NPWP juga wajib dilampirkan.
Proses klaim saldo JHT bisa dilakukan secara online maupun offline. Untuk pengajuan online, peserta dapat menggunakan layanan Lapak Asik atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Melalui Lapak Asik, peserta cukup mengisi data diri, mengunggah dokumen yang dibutuhkan, dan mengikuti wawancara online melalui video call. Setelah semua proses selesai, saldo JHT akan langsung ditransfer ke rekening yang terdaftar.
Sementara itu, klaim melalui aplikasi JMO menawarkan proses yang lebih cepat. Peserta hanya perlu masuk ke aplikasi, memilih menu “Jaminan Hari Tua”, dan mengikuti instruksi yang tersedia. Setelah verifikasi selesai, saldo JHT akan langsung cair ke rekening yang telah didaftarkan.
Bagi yang memilih jalur offline, peserta dapat datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Di sana, peserta akan diminta untuk memindai QR Code, mengisi data, dan mengunggah dokumen melalui portal yang disediakan. Setelah proses verifikasi dan wawancara selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta.
Discussion about this post