Suaranusantara.com- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada Selasa 4 Februari 2025 lalu menggeledah kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila (Ketum PP), Japto Soejosoemarno di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Penggeledahan terhadap rumah Japto Soejosoemarno ini berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Dari hasil penggeledahan di rumah Japto Soejosoemarno, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan pihaknya telah menyita sebanyak sebelas mobil di antaranya Rubicon hingga Suzuki.
“Penyidik melakukan penyitaan terhadap 11 mobil dengan beragam jenis, di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis 6 Februari 2025.
Selain menyita sebelas mobil, KPK juga menyita uang rupiah, dokumen valas dan dokumen elektronik.
Adapun uang yang disita dari kediaman Japto jumlahnya Rp.56 miliar yang diduga terkait Rita Widyasari.
“Semua yang disita tersebut diduga terkait dengan perkara tersebut di atas dan akan ditelaah lebih lanjut,” ucapnya.
Adapun Japto Soejosoemarno merespon soal penggeledahan dan penyitaan terhadap aset yang disita KPK.Melalui Sekjen Pemuda Pancasila Arif Rahman mengatakan Japtotak permasalahkan hal tersebut.
“Kalau bertemu sudah. Enggak ada masalah. Ya KPK juga dianggap kooperatif dan sangat menghormati beliau lah,” ujar Arif pada Rabu malam 5 Februari 2025.
Japto kata Arif mempersilakan KPK untuk melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Dan Japto disenut tidak memberikan arahan apapun kepada Pemuda Pancasila soal penggeledahan oleh KPK.
Discussion about this post