Suaranusantara.com- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada hari ini Selasa 11 Februari 2025 kembali mengikuti sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam sidang praperadilan yang digelar hari ini, KPK membawa alat bukti berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) asli Hasto Kristiyanto.
KPK pun mengajukan perbaikan atas alat bukti BAP asli Hasto Kristiyanto sebagai alat bukti kurang kepada hakim tunggal Djumyanto.
Padahal sebelumnya, KPK telah menyerahkan alat bukti kepada hakim sebanyak 153 yang di mana merupakan foto copy an bukan berkas asli.
Atas pengajuan perbaikan alat bukti kurang kepada hakim Djumyanto, membuat kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy pun protes.
Sebab, agenda hari ini bukanlah pengajuan perbaikan alat bukti.
Hakim Djumyanto pun membenarkan protes Ronny dengan menyebutkan tidak mau melakukan perbaikan alat bukti.
“Iya betul, kami tadi sudah mengancam Pak, kami tidak mau memperbaiki yang kemarin. Kalau sekarang mau diperlihatkan, silakan saja, justru dari kuasa pemohon biar melihat juga,” ujar Djuyamto pada Selasa 11 Februari 2025.
Djumyanto mengatakan BAP asli Hasto tersebut tidak mau dijadikan sebagai alat bukti yang kurang.
“Di persidangan kemarin, kami tidak mau ini diklasifikasi sebagai alat bukti kurang, kami sebut sebagai barang bukti. Makanya kemarin kami tidak mau terima duluan ya Pak ya,” ucap Djuyamto.
Djumyanto pun memberikan jalan tengah kepada KPK dengan cara memasukan BAP asli Hasto Kristiyanto ke dalam daftar barang bukti.
Ia pun menegaskan, hanya menerima BAP asli Hasto Kristiyanto sebagai bagian barang bukti.
“Sekarang begini saja, kuasa dari termohon membuat daftar baru, kan penyerahannya juga hari ini bukan kemarin, pemeriksaannya sekarang saja, kita ambil jalan tengah ya, sekarang diserahkan (barang bukti) 130 sampai berapa, daftar barang buktinya menyusul, tapi hari ini diserahkan. Nanti selesai sidang dicocokkan lagi, gitu ya jalan tengahnya,” ujar Djuyamto.
Sebelumnya, Ronny pada persidangan kemarin Senin mengatakan bahwa alat bukti yang dibawa KPK itu berupa foto copy an dan copy legalisir.
Ronny menilai alat bukti yang dibawa KPK cacat formil.
“Yang dihadirkan ini adalah copy dan copy legalisir. Kemudian yang kedua kami melihat terpotong BAP-nya, tidak secara utuh. Kemudian ketiga, ada BAP yang diparaf ada yang tidak diparaf. Artinya apa, setiap BAP pro yustisia, yang sah di hadapan hukum tentunya harus ditandatangani, itu lazimnya seperti itu dalam praktik tiap lembarnya, tapi kita temui ada yang tidak diparaf,” ucap Ronny.
Menurut Ronny, dari 153 alat bukti yang dibawa KPK kemarin, sebanyak 80 persen itu copy an.
“Kemudian sesuai dengan keterangan ahli kemarin yang sudah kami hadirkan, bahwa bukti surat copy dari copy tidak bisa diterima oleh pengadilan. Oleh karena itu kami melihat dari 153 bukti yang dihadirkan ini sekitar 80 persen ini adalah copy dari copy, artinya apa, bahwa cacat formil dari BAP-BAP ini sudah keliatan,” pungkasnya.

















Discussion about this post