Suaranusantara.com- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), terancam tidak bisa melakukan pengawasan terhadap kasus-kasus anak di berbagai daerah akibat pemangkasan anggaran pada tahun 2025.
Hal itu diungkapkan Komisioner KPAI, Sylvana Maria saat konferensi pers di kantor KPAI, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/02/2025).
Sylvana menyebut, KPAI tidak bisa melakukan tugas pengawasannya lagi apabila anggaran dipotong atau ditiadakan.
“Kebijakan efisiensi anggaran tersebut dimaknai oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), dampaknya adalah KPAI terancam tidak bisa melakukan tugas pengawasan ini to the point-nya, begitu anggaran (dipotong), untuk kami bekerja melakukan pengawasan itu tidak ada lagi,” kata Sylvana.
Sylvana berharap, pemerintah dan Kemen PPPA bisa mengerti arti pengawasan bagi pelaksanaan program dan tujuan pembangunan.
Menurutnya, pengawasan dinilai sangat penting dan tidak bisa terlepas dari pelaksanaan program pemerintah dan tujuan-tujuan pembangunan.
“Kami berharap pemerintah, terutama dalam hal ini Kemen PPPA apa arti pengawasan bagi pelaksanaan program pemerintah sesuai dengan tujuan-tujuan pembangunan. Pengawasan itu tidak lepas dari pelaksanaan,” ungkapnya. (IF)
Discussion about this post