Suaranusantara.com- Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto kini harus menelan pil pahit atas gugatan praperadilan yang diajukan beberapa waktu lalu. Sebab, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djumyanto menyatakan menolak gugatan.
Gugatan Hasto Kristiyanto ditolak tersebut disampaikan melalui pembacaan putusan yang dibacakan oleh hakim Djumyanto pada hari ini Kamis 13 Februari 2025.
“Menyatakan permohonan pemohon (Hasto Kristiyanto) tidak dapat diterima,” ujar Djuyamto di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Kamis 13 Februari 2025.
Hakim mengatakan gugatan Hasto ditolak lantaran seharusnya Sekjen PDI Perjuangan mengajukan dua permohonan praperadilan
“Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan,” kata hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis 13 Februari 2025.
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya akan segera mengajukan praperadilan baru.
Hal ini dikarenakan menurut Ronny putusan itu sebenarnya belum mengabulkan atau menolak, tetapi karena secara administrasi tidak memenuhi syarat.
“Pertama-tama yang perlu diklarifikasi adalah kalau putusan hakim ini tidak mengabulkan atau menolak gugatan pra peradilan kami,” ujar Ronny dalam keterangan tertulisnya, Kamis 13 Februari 2025.
Kata Ronny, putusan hakim itu tidak dapat menerima permohonan praperadilan Hasto dikarenakan soal administratif yang tidak memenuhi syarat.
Sebab, dalam pengajuan permohonan kubu Hasto menggabungkan bukan dibuat dua permohonan seperti yang dikatakan oleh hakim Djumyanto.
“Putusan hakim adalah Tidak Dapat Menerima permohonan praperadilan karena secara administratif tidak memenuhi syarat. Karena ada penggabungan dua sprindik terkait suap dan perintangan penyidikan. Namun menurut kami sesungguhnya hal ini tidak menjadi masalah karena objeknya sama, tersangkanya sama,” imbuhnya.
Meski begitu, kata Ronny, Tim Hukum PDIP menghormati tafsir hakim terhadap hal tersebut.
Kata dia, pertimbangan hakim dalam keputusan hari ini belum mengacu pada objek pengujian, yakni objek penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto
Tim hukum PDI Perjuangan, lanjut Ronny, akan segera memutuskan apakah akan mengajukan permohonan pra peradilan baru berdasarkan putusan hakim itu.
“Jadi, sekali lagi, kami perlu sampaikan bahwa, ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan pra peradilan kami ditolak,” pungkas Ronny.
Discussion about this post