Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Gugatan Hasto Kristiyanto Ditolak, Apa yang Mendasari Hakim Tak Menerima ternyata Ini Alasannya

Feri Spt by Feri Spt
13 February 2025
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto jalani pemeriksaan hari ini (instagram @benpro.tv)

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto jalani pemeriksaan hari ini (instagram @benpro.tv)

2
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto harus berlapangdada atas putusan yang dibacakan oleh hakim Djumyanto dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis 13 Februari 2025.

Sebab, pada putusan dalam sidang praperadilan, hakim menyatakan menolak gugatan Hasto Kristiyanto.

“Menyatakan permohonan pemohon (Hasto Kristiyanto) tidak dapat diterima,” ujar Djuyamto di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Kamis 13 Februari 2025.

BACAJUGA

KPK Masih Kaji Langkah Lanjutan Terkait Dirjen Bea Cukai di Perkara Suap Blueray Cargo

KPK Resmi Rilis LHKPN Terbaru Prabowo, Harta Kekayaannya Naik Tak Ada Utang

Hakim mengatakan gugatan Hasto ditolak lantaran seharusnya Sekjen PDI Perjuangan mengajukan dua permohonan praperadilan

“Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan,” kata hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis 13 Februari 2025.

Adapun dua permohonan gugatan yang seharusnya diajukan Hasto yakni gugatan terkait penetapan tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan.

Lantaran Hasto tidak mengajukan dua gugatan, maka hakim menegaskan gugatan harus dinyatakan tidak beralasan hukum.

“Dengan demikian haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut formil,” ujar hakim.

Sebelumnya, hakim tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto. Hakim menyatakan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Djuyamto

Adapun sebelumnya, Hasto mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku mantan kader PDI Perjuangan yang diketahui masih buron hingga kini.

Gugatan praperadilan itu diajukan Hasto tertuang dalam nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Dalam hal ini Hasto selaku pemohon dan KPK sebagai termohon.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dengan dua perkara yakni kasus suap dan kasus perintangan penyidikan. Hasto mengajukan gugatan lantaran penetapan sebagai tersangka dinilai tidak sah.

Hasto diduga terlibat melakukan penyuapan terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna  meloloskan Harun Masiku agar bisa duduk di kursi Senayan.

Tags: GugatanHasto KristiyantoKPKSidang Praperadilan
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Nasional

Kunjungan Prabowo ke Bandung Disambut Meriah oleh Warga, Jalanan Dipenuhi Lambaian Merah Putih 

by SNC 7
25 May 2026

Suaranusantara.com - Presiden Prabowo Subianto tiba di Stadion Siliwangi,...

Nasional

Prabowo Resmikan Museum dan Perpustakaan Seskoad, Simpan Kisah Presiden hingga Jenderal Dunia 

by SNC 7
25 May 2026

Suaranusantara.com - Presiden Prabowo Subianto meresmikan renovasi Museum dan...

Sejarah Baru, Prabowo Jadi Presiden Aktif Pertama yang Ngajar Perwira Sesko TNI-Polri 

25 May 2026
Badan Pengkajian MPR Adakan FGD Cari Solusi Krisis

Badan Pengkajian MPR Adakan FGD Cari Solusi Krisis

25 May 2026
Lestari Moerdijat: Literasi AI bagi Penyandang Disabilitas Pelaksanaan Amanat Konstitusi

Lestari Moerdijat: Literasi AI bagi Penyandang Disabilitas Pelaksanaan Amanat Konstitusi

25 May 2026

Pelayanan Haji di Makkah Dinilai Baik, Tapi Rasa Makanan Jadi Keluhan

25 May 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

11 months ago
UU TNI baru digugat ke MK oleh sebanyak tujuh orang mahasiswa UI (foto : setkab.go.id)

Putusan MK Menolak Pemilu Proporsional Tertutup

3 years ago
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (instagram @pramonoanungw)

Pramono Anung Tak Izinkan Atlet Israel ke Jakarta: Tak Ada Manfaatnya

8 months ago
MotoGP 2024, Emilia Romagna

Jadwal MotoGP 2024 Jepang, Siapa yang Akan Unggul?

2 years ago
Alaves vs Real Madrid

Preview Alaves vs Real Madrid: Misi Kebangkitan Los Blancos di Tengah Tekanan!

1 year ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

Nasional

Majelis Etik Ombudsman Lanjutkan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Hery Susanto

by SNC 7
25 May 2026

Suaranusantara.com - Majelis Etik Ombudsman RI kembali melanjutkan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku...

Ilustrasi kemacetan di Ibu Kota Jakarta, Gubernur Pramono Anung ditantang untuk batasi jam operasional mal (Instagram @insidesurabaya)

Uji Nyali Pramono, DPRD DKI Jakarta Minta Batasi Operasional Mal Demi Cegah Kemacetan dan Hemat BBM

25 May 2026
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa(Instagram @pakpurbayafans)

Purbaya Siap Beraksi Demi Penguatan Rupiah Balik ke Rp 15.000

25 May 2026
Presiden RI Prabowo Subianto akan taklimat ke 1000 perwira Seskoad di Bandung (Instagram @sekretariat.kabinet)

Prabowo ke Bandung, Taklimat ke 1.000 Perwira Seskoad

25 May 2026
Ilustrasi sapi kurban yang dibeli Presiden Prabowo dari Mojokerto, Jawa Tengah (YouTube @Metro TV)

Sambut Iduladha 2026, Prabowo Borong Dua Sapi Jumbo Berbobot 1 Ton Lebih dari Mojokerto

25 May 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com