Suaranusantara.com- Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto harus berlapangdada atas putusan yang dibacakan oleh hakim Djumyanto dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis 13 Februari 2025.
Sebab, pada putusan dalam sidang praperadilan, hakim menyatakan menolak gugatan Hasto Kristiyanto.
“Menyatakan permohonan pemohon (Hasto Kristiyanto) tidak dapat diterima,” ujar Djuyamto di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Kamis 13 Februari 2025.
Hakim mengatakan gugatan Hasto ditolak lantaran seharusnya Sekjen PDI Perjuangan mengajukan dua permohonan praperadilan
“Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan,” kata hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis 13 Februari 2025.
Adapun dua permohonan gugatan yang seharusnya diajukan Hasto yakni gugatan terkait penetapan tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan.
Lantaran Hasto tidak mengajukan dua gugatan, maka hakim menegaskan gugatan harus dinyatakan tidak beralasan hukum.
“Dengan demikian haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut formil,” ujar hakim.
Sebelumnya, hakim tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto. Hakim menyatakan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Djuyamto
Adapun sebelumnya, Hasto mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku mantan kader PDI Perjuangan yang diketahui masih buron hingga kini.
Gugatan praperadilan itu diajukan Hasto tertuang dalam nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Dalam hal ini Hasto selaku pemohon dan KPK sebagai termohon.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dengan dua perkara yakni kasus suap dan kasus perintangan penyidikan. Hasto mengajukan gugatan lantaran penetapan sebagai tersangka dinilai tidak sah.
Hasto diduga terlibat melakukan penyuapan terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna meloloskan Harun Masiku agar bisa duduk di kursi Senayan.
Discussion about this post