Suaranusantara.com- Kubu Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto berencana akan mengajukan praperadilan baru usai ditolak oleh hakim Djuyamto dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis 13 Februari 2025.
Pengajuan praperadilan baru tersebut diungkap oleh kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy yang menurutnya putusan itu sebenarnya belum mengabulkan atau menolak, tetapi karena secara administrasi tidak memenuhi syarat.
“Pertama-tama yang perlu diklarifikasi adalah kalau putusan hakim ini tidak mengabulkan atau menolak gugatan praperadilan kami,” ujar Ronny dalam keterangan tertulisnya, Kamis 13 Februari 2025.
Kata Ronny, putusan hakim itu tidak dapat menerima permohonan praperadilan Hasto dikarenakan soal administratif yang tidak memenuhi syarat.
Sebab, dalam pengajuan permohonan kubu Hasto menggabungkan bukan dibuat dua permohonan seperti yang dikatakan oleh hakim Djuyamto.
“Putusan hakim adalah Tidak Dapat Menerima permohonan praperadilan karena secara administratif tidak memenuhi syarat. Karena ada penggabungan dua sprindik terkait suap dan perintangan penyidikan. Namun menurut kami sesungguhnya hal ini tidak menjadi masalah karena objeknya sama, tersangkanya sama,” imbuhnya.
KPK pun merespon atas rencana kubu Hasto Kristiyanto akan mengajukan praperadilan baru.
KPK mengaku siap menghadapi upaya hukum yang akan kembali diajukan kubu Hasto tersebut.
“Ya kita hadapi, biasa dalam beberapa perkara juga ada yang beberapa kali mengajukan praper,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat 14 Februari 2025.
Fitroh santai menanggapi kemungkinan Hasto kembali mengajukan praperadilan. Dia mengatakan KPK akan melihat proses selanjutnya.
“Kita tunggu proses selanjutnya,” ujarnya.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga angkat bicara soal putusan praperadilan ini. Dia mengatakan KPK akan melihat dulu dalil permohonan Hasto jika kembali mengajukan praperadilan.
“Kita akan melihat dulu dalil yang disampaikan dalam permohonan Prapid HK (Hasto Kristiyanto) baru kami bisa membuat mengcounter atas dalil permohonan prapidnya,” ujar Johanis Tanak.
Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan praperadilan ini.
“Nunggu relaas PN. Penyidik yang akan menentukan tindak lanjutnya,” kata Setyo.
Discussion about this post