Suaranusantara.com- Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto harus berbesar hati lantaran putusan praperadilannya melawan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) ditolak oleh hakim Djuyamto pada Kamis 13 Februari 2025 dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Itu artinya, dengan putusan praperadilan Hasto Kristiyanto ditolak maka status tersangka yang ditetapkan KPK sah.
Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa 24 Desember 2024 atas kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019-2024.
Hasto pun usai ditetapkan sebagai tersangka, pada Januari 2025 mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Hasilnya, dalam putusan kemarin, praperadilan Hasto ditolak.
“Menyatakan permohonan pemohon (Hasto Kristiyanto) tidak dapat diterima,” ujar Djuyamto di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Kamis 13 Februari 2025.
Dengan status tersangka sah, lantas kapan KPK akan kembali periksa Hasto?
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap Hasto akan dilakukan apabila saksi dan alat bukti trlag memenuhi syarat unsur perkara.
“Untuk rencana pemanggilan bila penyidik sudah menganggap seluruh saksi dan seluruh alat bukti dalam rangka pemenuhan unsur perkara tersebut telah terpenuhi, maka saudara HK (Hasto Kristiyanto) tentunya akan dipanggil sebagai tersangka nanti ya,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Jumat 14 Februari 2025.
Tessa masih belum menjelaskan secara rinci waktu pastinya pemeriksaan terhadap Hasto. KPK masih enggan berasumsi tersangka kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, itu kabur setelah kalah praperadilan.
“Kita tidak perlu berasumsi, apabila itu terjadi baru saya akan memberikan tanggapan ya,” ucap jubir berlatar belakang Polri itu.
Discussion about this post