Suaranusantara.com- Kamis 13 Februari 2025 menjadi hari penentuan nasib Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Sebab, dibacakan putusan terkait gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Sayangnya, nasib Hasto Kristiyanto kurang mujur. Sebab, hakim Djuyamto menyatakan menolak praperadilan Sekjen PDI Perjuangan.
Adapun bacaan putusan praperadilan Hasto Kristiyanto ditolak dibacakan langsung dalam sidang praperadilan yang digelar kemarin Kamis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dengan hakim menolak praperadilan Hasto Kristiyanto, maka status tersangka Sekjen PDI Perjuangan itu sah.
KPK mengaku bersyukur atas putusan hakim Djuyamto yang menolak praperadilan Hasto Kristiyanto.
KPK menilai penetapan Hasto sebagai tersangka sudah dilakukan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
“Kita patut bersyukur. Penetapan tersangka HK yang menurut kami sudah sesuai dan objektif sebagaimana yang rekan-rekan serta masyarakat saksikan dalam persidangan beberapa hari ini. KPK selalu berpedoman pada prosedur dan aturan hukum yang berlaku dalam menetapkan seseorang dalam perkara KPU dan perkara menghalang-halangi penyidikan. Ke depan, proses penyidikan ini akan tetap berjalan sesuai dengan fokus pemenuhan unsur perkara tersebut yang akan dilakukan oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahadhika pada Jumat 14 Februari 2025.
Adapun sebelumnya, hakim menolak praperadilan Hasto lantaran seharusnya Sekjen PDI Perjuangan mengajukan dua permohonan praperadilan
“Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan,” kata hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis 13 Februari 2025.
Adapun dua permohonan gugatan yang seharusnya diajukan Hasto yakni gugatan terkait penetapan tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan.
Lantaran Hasto tidak mengajukan dua gugatan, maka hakim menegaskan gugatan harus dinyatakan tidak beralasan hukum.
“Dengan demikian haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut formil,” ujar hakim.
Discussion about this post