Suaranusantara.com- IM57+ Institute merespon atas kemenangan KPK di sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
IM57+ Institute menilai bahwa alat bukti yang dibawa KPK saat sidang praperadilan sudah melebihi persyaratan untuk menjerat Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019-2024.
“Hal tersebut mengingat karena secara nyata bukti yang ditampilkan oleh KPK melebihi persyaratan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU KPK. Ini menjadi suatu pijakan yang baik mengingat kasus ini adalah salah satu pekerjaan rumah KPK yang harus dituntaskan,” kata Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito kepada wartawan, Jumat 14 Februari 2025.
Lakso berujar KPK harus segera tancap gas usai menang di sidang praperadilan dengan segera menuntaskan kasus Hasto.
Lakso khawatir apabila tidak langsung segera dituntaskan, pihak Hasto akan terus berupaya menghambat proses penegakan hukum.
“KPK harus menindaklanjuti secara cepat dan tepat hasil praperadilan ini. Jangan sampai ada upaya yang dilakukan oleh tersangka sehingga menghambat proses penegakan hukum,” kata Lakso.
Saat ini penuntasan kasus Hasto ada di tangan para pimpinan KPK.
“Langkah pro justicia patut dipertimbangkan, terlebih adanya dugaan menghalangi-menghalangi proses penegakan hukum dengan penerapan Pasal 21 UU Tipikor pada Surat Perintah Penyidikan Hasto Kristiyanto. Bola maju atau tidaknya perkara sekarang ada ditangan Pimpinan KPK yang mempunyai tanggung jawab untuk penuntasannya,” imbuhnya.
Adapun sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto telah memutuskan menolak praperadilan Hasto pada Kamis 13 Februari 2025.
Hakim Djuyamto membacakan putusan itu dalam sidang praperadilan Hasto melawan KPK.
“Menyatakan permohonan pemohon (Hasto Kristiyanto) tidak dapat diterima,” ujar Djuyamto di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Kamis 13 Februari 2025.


















Discussion about this post