Suaranusantara.com- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Kamis 20 Februari 2025 langsung ditahan oleh KPK.
Hasto Kristiyanto diketahui pada Kamis kemarin memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka atas kasus Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto yang tiba di gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.30 WIB itu sempat diwawancarai awak media.
Hasto mengaku dirinya siap lahir batin ditahan oleh KPK, apabila hal itu benar terjadi.
Dan benar saja, pada Kamis petang pukul 18.08 WIB Hasto keluar dari ruang penyidik di lantai dua gedung Merah Putih dengan mengenakan rompi berwarna oranye bertuliskan Tahanan KPK serta kedua tangannya diborgol.
Hasto yang keluar dari ruangan nampak dikawal oleh penyidik KPK serta setelah sampai di lobby gedung dia juga dikawal oleh sejumlah aparat kepolisian.
Hasto pun langsung digiring untuk dilakukan penahanan di rutan KPK selama dua puluh hari.
Dengan Hasto ditahan KPK, maka kursi Sekjen PDI Perjuangan kosong. Namun, partai mengatakan bahwa tidak akan menunjuk Plt atau pengganti sementara pria asal Yogyakarta itu.
Ketua DPP PDI-P Komarudin Watubun mengatakan bahwa seluruh komando untuk kegiatan ataupun aktivitas partai saat ini telah diambil alih langsung oleh Megawati.
“Sehubungan dengan masalah Sekjen hari ini, maka Ibu Ketua Umum tidak menunjuk Plt Sekjen. Komando dikendalikan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri,” ujar Komarudin di Kantor DPP PDI-P, Kamis malam 20 Februari 2025.
Selain itu, Komarudin juga menegaskan bahwa langkah upaya membela Hasto melalui jalur parlemen, ataupun di luar proses pra-peradilan, tetap harus menunggu instruksi Megawati
“Semua harus tunggu komando dari Megawati Soekarnoputri karena Fraksi PDI-P DPR RI itu perpanjang tangan dari DPP Partai,” kata Komarudin.
Adapun Hasto resmi ditahan KPK dalam kasus Harun Masiku, mantan kader PDI Perjuangan yang keberadaannya hingga kini belum diketahui alias buron.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa 24 Desember 2024 lalu dengan dijerat dua perkara yakni kasus suap dan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Discussion about this post