Suaranusantara.com- Olahraga padel kini tengah digandrungi oleh banyak orang mulai dari selebriti Tanah Air hingga masyarakat biasa.
Padel pun kini berubah bukan hanya menjadi olahraga tapi sebuah gaya hidup sosial. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah menetapkan mulai 2025 dikenakan pajak.
Bapenda DKI Jakarta menetapkan padel dikenakan pajak sebesar sepuluh persen. Adapun kebijakan padel dikenakan pajak tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.
Padel dikenakan pajak lantaran masuk dalam kategori jasa hiburan yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur olahraga permainan adalah bentuk persewaan ruang dan alat olahraga seperti, tempat kebugaran, lapangan futsal, lapangan tenis, kolam renang, dan sebagainya yang dikenakan bayaran atas penggunaannya.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung pun angkat bicara soal alasan mengapa padel dikenakan pajak sepuluh persen yang berlaku mulai 2025 ini.
Pramono mengatakan padel yang kini tengah naik daun itu masuk sebagai kategori olahraga hiburan.
Kata Pram sapaan Pramono Anung, pengenaan pajak untuk olahraga padel bertujuan untuk menciptakan keadilan dengan olahraga lainnya.
Adapun aturan tersebut pengenaan pajak untuk olahraga itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur olahraga permainan adalah bentuk persewaan ruang dan alat olahraga seperti, tempat kebugaran, lapangan futsal, lapangan tenis, kolam renang, dan sebagainya yang dikenakan bayaran atas penggunaannya.
Dalam surat bernomor 257 dijelaskan secara detail jenis olahraga yang menjadi objek pajak PBJT demi menciptakan kepastian dan keadilan.
Adapun tempat kebugaran yang dikenakan pajak antara lain (fitness center, yoga, pilates, zumba).
Lalu lapangan futsal/sepak bola/mini soccer, lapangan tenis/basket/bulutangkis/voli/tenis meja/squash/panahan/bisbol/softbol/tembak.
Kemudian tempat biliar, tempat panjat tebing/sasana tinju/atletik, jetski, dan terakhir lapangan padel.
Pramono berujar alasan padel dikenakan pajak, lantaran para pemainnya adalah kalangan orang mampu.
“Masa ini (padel) enggak kena? Apalagi yang main padel kan rata-rata orang yang mampu,” kata Pramono dalam keterangan tertulis, Sabtu, 5 Juli 2025
Pramono menjelaskan, sebelum padel ada sebanyak arena kebugaran yang telah dikenai pajak seperti biliar, tenis, squash, bulutangkis, hingga renang.
Maka dari itu, Pramono mengatakan pengenaan pajak hiburan untuk padel sudah memiliki dasar hukum. Dia menilai pajak tersebut juga lumrah dikenakan atas berbagai jenis olahraga.
“Itu memang diatur di pajak hiburan. Saya secara jujur mengatakan bahwa itu memang diatur di pajak hiburan,” ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Berdasarkan aturan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, bahwa penyesuaian ini dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan industri olahraga permainan yang kini juga berfungsi sebagai hiburan berbayar dengan nilai ekonomi tinggi.
Hal ini berarti, lapangan padel tidak hanya dianggap sebagai sarana olahraga, tetapi juga sebagai tempat hiburan yang menghasilkan pendapatan.
Selain itu, dengan penetapan pajak hiburan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam pemungutan pajak daerah dan memperkuat pengawasan terhadap kegiatan usaha yang terus tumbuh di sektor olahraga permainan.
Dengan adanya pajak hiburan, diharapkan pemerintah daerah dapat memperoleh pendapatan tambahan yang dapat digunakan untuk pembangunan dan peningkatan fasilitas olahraga.
Keputusan ini juga mempertimbangkan bahwa semakin banyak lapangan padel yang menawarkan fasilitas tambahan seperti kafe, restoran, dan acara-acara khusus.
Hal ini semakin menguatkan argumen bahwa lapangan padel tidak hanya berfungsi sebagai tempat berolahraga, tetapi juga sebagai tempat bersosialisasi dan menikmati hiburan.


















Discussion about this post