Suaranusantara.com – Manchester United tumbang dengan skor 1-2 dari Brighton & Hove Albion pada laga putaran ketiga Piala FA.
Klub berjuluk Setan Merah itu harus mengakhiri langkah mereka di Piala FA lebih awal, usai bermain di hadapan pendukung sendiri di Stadion Old Trafford, pada Minggu waktu setempat.
Brighton tampil efektif dan mampu mencuri keunggulan lebih dulu. Gol pembuka dicetak Brajan Gruda pada menit ke-12 setelah memanfaatkan bola muntah di kotak penalti MU.
Keunggulan tersebut membuat tim tamu semakin percaya diri dalam mengontrol jalannya pertandingan.
Manchester United sebenarnya berusaha mengambil inisiatif serangan sejak awal. Sejumlah peluang sempat tercipta melalui Diogo Dalot dan Bruno Fernandes, namun kiper Brighton, Jason Steele, tampil sigap di bawah mistar dan menggagalkan peluang tuan rumah.
Brighton kembali menebar ancaman melalui Danny Welbeck, meski percobaan mantan striker MU itu masih mampu diamankan penjaga gawang Setan Merah, Senne Lammens.
Tekanan berlanjut hingga akhirnya Brighton sukses menggandakan keunggulan pada menit ke-64. Umpan matang dari Gruda berhasil dituntaskan Welbeck menjadi gol, mengubah skor menjadi 2-0.
MU baru mampu bangkit di penghujung laga. Pada menit ke-85, Benjamin Sesko mencetak gol yang memperkecil ketertinggalan menjadi 1-2 dan membuka harapan tuan rumah untuk menyamakan kedudukan.
Namun upaya comeback MU semakin berat setelah mereka harus bermain dengan 10 pemain. Pemain pengganti Shea Lacey diganjar kartu kuning kedua oleh wasit saat pertandingan memasuki menit-menit akhir.
Meski terus menekan pada sisa waktu yang ada, Manchester United gagal mencetak gol tambahan. Hingga peluit panjang dibunyikan, skor 2-1 untuk kemenangan Brighton tetap bertahan.
Hasil ini memastikan Brighton melaju ke putaran keempat Piala FA yang dijadwalkan berlangsung pada Februari mendatang, sesuai catatan resmi FA.
Sementara itu, MU harus kembali menelan kekecewaan setelah tersingkir lebih awal dari kompetisi tertua di Inggris tersebut.


















Discussion about this post