Suaranusantara.com- Bagi kamu yang sering berkendara di Jakarta, ada kabar penting nih! Aturan ganjil genap di Jakarta bakal kembali berlaku normal mulai Senin, 12 Agustus 2024 hingga Jumat, 16 Agustus 2024.
Jadi, mulai minggu ini, jangan sampai kelupaan ya. Aturan ini bakal diterapkan dalam dua sesi waktu, yaitu pagi hingga siang dari pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hingga malam dari pukul 16.00-21.00 WIB.
Jadi, pastikan pelat nomor kendaraanmu sesuai dengan tanggalnya. Kalau enggak, siap-siap aja dikenakan denda maksimal Rp 500.000, sesuai dengan Pasal 287 UU LLAJ. Ini penting banget supaya kamu nggak kena sanksi.
Bagi yang penasaran, ini dia daftar 25 jalan yang kena aturan ganjil genap minggu ini:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Pastikan untuk menyesuaikan rute perjalanan dan pelat nomor kendaraanmu dengan aturan ini supaya perjalananmu tetap lancar. Selamat berkendara!


















Discussion about this post