Suaranusantara.com – Irjen Teddy Minahasa ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba dari hasil gelar perkara penyidik Polda Metro Jaya. Usut punya usut ternyata Teddy memiliki peran sebagai pengendali narkoba.
“Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam dan Ditkum,” ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022)
“Yang mana sudah menetapkan Bapak TM sebagai tersangka untuk per siang tadi hasil gelar perkara,” sambungnya.
Mukti menjelaskan Irjen Teddy Minahasa berperan mengendalikan barang bukti sabu seberat 5 kilogram. Dengan rincian, 3,3 kilogram sabu sudah diamnkan dan 1,7 kilogram sabu sudah dijual oleh AKBP D.
“Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg barang bukti sabu yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang sudah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” ucapnya.
Terungkapya peran Teddy kata Mukti dari hasil keterangan AKBP D, yang awalnya terungkap menyimpan barang bukti narkoba oleh pria inisial A dan inisial L. Setelah dilakukan pendalaman terungkap lah keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba jenis sabu itu.
“Dari keterangan saudara D, saudara D gunakan saudara a sebagai penghubung antara saudara D dan saudara L, dari keterangan saudara D dan L, menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM (Teddy Minahasa) selaku Kapolda Sumbar,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, penangkapan Irjen Teddy Minahasa berawal dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Dari penangkapan warga sipil, kasus itu berkembang hingga melibatkan anggota polisi. Salah satunya adalah Irjen Teddy Minahasa. Irjen Teddy Minahasa diduga menjual barang bukti narkoba.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menugaskan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk menangani kasus pidana Irjen Teddy Minahasa. Kapolri juga telah membatalkan TR terkait penempatan Irjen Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur. (edw)
Discussion about this post