SuaraNusantara.com – Henry Yosodiningrat resmi ditunjuk oleh Teddy Minahasa sebagai kuasa hukumnya dalam kasus narkoba, Selasa (18/10/22)
Ditunjuknya Henry Yosodiningrat sebagai kuasa hukum Eks Kapolda Sumatera Barat itu sejak Teddy Minahasa ditempatakn di penempatan khusus Propam Polri
“iya benar [saya pengacara Teddy],” kata Henry saat dikonfirmasi, Selasa (18/20).
Untuk diketahui, Teddy Minahasa ditangkap oleh Polisi dalam kasus pengedaran narkoba. Dalam kasus itu, selain melibatkan perwira tinggi juga terlibat perwira menengah hingga sipil.
Sebelumnya, Polisi Bintang Dua Teddy Minahasa menolak diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya akhir pekan lalu lantaran ia ingin didamping oleh kuasa hukum yang ia tunjuk sendiri.
Atas kasus itu, Polisi tajir Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (14/10).
Selain itu, Teddy juga berperan sebagai pengendali narkoba jenis sabu seberat lima kilogram. Ia dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (Ifn)
Discussion about this post