Depok, Suaranusantara.com – Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok Khairulloh Ahyari menyampaikan ucapan selamat Hari Santri Nasional (HSN) yang jatuh tiap tahunnya pada 22 Oktober.
Dengan peringatan HSN ini, Khairulloh berharap para santri mampu menjadi motor penggerak dalam memajukan bangsa dan negara.
“Kaum santri harus menjadi subyek dalam semua bidang kehidupan berbangsa dan bernegara,” tuturnya, Sabtu (22/10/2022).
Hari Santi Nasional dikatakan Khairulloh menjadi momentum untuk merenungkan Kembali makna resolusi jihad yang diserukan oleh KH. Hasyim Asyari.
“Tentu jihad hari ini adalah bersungguh-sungguh dalam membangun negeri, serta mewujudkan cita-cita NKRI,” tandas Khairulloh.
Tahun ini, HSN mengangkat tema Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan.
Pria yang juga menjabat sebagai anggota Komisi C DPRD Kota Depok memaparkan mengenai sejarah ditetapkannya HSN.
Ketika itu, lanjut Khairulloh, penetapan Hari Santri mengacu pada peristiwa yang terjadi pada 22 Oktober 1945.
Saat itu, KH Hasyim Asy’ari yang menjabat sebagai Rais Akbar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan fatwa dalam melawan kolonial Belanda di Surabaya yang disebut sebagai Resolusi Jihad. Isinya adalah sebagai berikut:
Bismillahirrochmanir Rochim, Resoloesi :
Rapat besar wakil-wakil daerah (Konsoel2) Perhimpoenan Nahdlatoel Oelama seloeroeh Djawa-Madoera pada tanggal 21-22 October 1945 di Soerabaja.
Mendengar :
Bahwa di tiap-tiap Daerah di seloeroeh Djawa-Madoera ternjata betapa besarnja hasrat Oemmat Islam dan ‘Alim Oelama di tempatnja masing-masing oentoek mempertahankan dan menegakkan agama, Kedaoelatan Negara Repoeblik Indonesia Merdeka.
Menimbang :
a. Bahwa oentoek mempertahankan dan menegakkan Negara Repoeblik Indonesia menurut hoekoem Agama Islam, termasoek sebagai satoe kewadjiban bagi tiap2 orang Islam.
b. Bahwa di Indonesia ini warga negaranja adalah sebagian besar terdiri dari Oemmat Islam.
Mengingat:
1. Bahwa oleh fihak Belanda (NICA) dan Djepang jang datang dan berada di sini telah banjak sekali didjalankan kedjahatan dan kekedjaman jang menganggoe ketentraman oemoem.
2. Bahwa semoea jang dilakoekan oleh mereka itu dengan maksoed melanggar kedaoelatan Negara Repoeblik Indonesia dan Agama, dan ingin kembali mendjadjah di sini maka beberapa tempat telah terdjadi pertempoeran jang mengorbankan beberapa banjak djiwa manoesia.
3. Bahwa pertempoeran2 itu sebagian besar telah dilakoekan oleh Oemmat Islam jang merasa wadjib menoeroet hoekoem Agamanja oentoek mempertahankan Kemerdekaan Negara dan Agamanja.
4. Bahwa di dalam menghadapai sekalian kedjadian2 itoe perloe mendapat perintah dan toentoenan jang njata dari Pemerintah Repoeblik Indonesia jang sesoeai dengan kedjadian terseboet.
Memoetoeskan :
1. Memohon dengan sangat kepada Pemerintah Repoeblik Indonesia soepaja menentoekan soeatoe sikap dan tindakan jang njata serta sepadan terhadap oesaha2 jang akan membahajakan Kemerdekaan dan Agama dan Negara Indonesia teroetama terhadap fihak Belanda dan kaki tangannja.
2. Seoapaja memerintahkan melandjoetkan perdjoeangan bersifat “sabilillah” oentoek tegaknja Negara Repoeblik Indonesia Merdeka dan Agama Islam.
Soerabaja, 22 Oktober 1945 (ADT)
Discussion about this post