Suaranusantara.com – Partai buruh akan gugat ke PTUN dan melakukan aksi ke Balai Kota menyusul penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 DKI Jakarta sebesar 5,6 persen atau setara dengan Rp 4,9 juta.
Partai buruh menentang keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tentang penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 DKI Jakarta sebesar 5,6 persen.
Buruh sebelumnya merekomendasikan kenaikan UMP 2023 sebesar 10,55 persen.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan pihaknya akan melayangkan gugatan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
“Partai buruh akan gugat ke PTUN, dan melakukan aksi ke Balai Kota minggu depan,” ujar Said, Selasa (29/11/2022).
Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menegaskan bahwa penetapan UMP 2023 telah sesuai dengan arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Diketahui, penetapan UMP 2023 telah sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Digugat kenapa? Kan penetapannya sesuai dengan arahan dari Kemenaker, yaitu sebesar Rp 4,9 juta,” ucap Heru, (29/11/2022).
Ia juga memberikan tanggapan terhadap rencana partai buruh yang akan melaksanakan aksi pada minggu depan.
“Iya enggak apa-apa, itu hak mereka,” kata Heru.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik sebesar 5,6 persen.
Persentase tersebut setara dengan angka UMP yang pada tahun depan naik menjadi Rp 4,9 juta.(ADT)
Discussion about this post