SuaraNusantara.com – Lagi rame pemberitaan mengenai seorang istri (PB) korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ditahan Polres Metro Depok.
Alasan PB dilakukan penahan Polres Metro Depok karna yang bersangkutan dianggap tidak kooperatif selama dalam proses penyelidikan hingga penyidikan.
Akan hal itu, Kompolnas meminta polisi untuk segera membebaskan PB dari tahanan.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai alasan penahan penyidik subjektif.
“Meskipun menurut Polres Depok keduanya sama-sama menjadi tersangka KDRT, dan alasan penahanan adalah alasan subyektif penyidik, karena penyidik menganggap si istri tidak kooperatif, tetapi kami sangat menyesalkan dilakukannya penahanan terhadap sang istri,” kata Poengky saat dihubungi, Rabu, 24 Mei 2023.
Kompolnas dengan tegas meminta polisi membebaskan istri tersebut.
“Padahal penahanan seharusnya dapat dihindari, apalagi si istri diduga adalah korban KDRT suami. Kekerasan yang diduga dilakukan istri kepada suami, kami duga adalah bentuk pembelaan diri istri akibat kekerasan yang dilakukan suami. Kami berharap pendekatan yang dilakukan penyidik lebih sensitif gender,” katanya.
“Harus diingat PB korban awal KDRT, tidak hanya fisiknya yang terluka, tetapi hatinya pasti sangat terluka akibat kekerasan suaminya. Jangan lagi ditambah dengan luka psikis akibat penahanan polisi. Kami berharap penyidik dapat segera membebaskan PB,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kompolnas bakal mengklarifikasi Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Surat klarifikasi disampaikan hari ini.
“Kompolnas akan melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya terkait kasus Depok ini. Besok (hari ini) kami akan kirim surat klarifikasi,” ujarnya. (Alief)
Discussion about this post