Suaranusantara.com – Dua tersangka dalam kasus penipuan iPhone, yaitu Rihana dan Rihani yang dikenal sebagai ‘Si Kembar’, telah berhasil ditangkap oleh polisi setelah sebelumnya menjadi buruan.
Kombes Pol Hengki Haryadi, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut ditangkap oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten. Saat ini, mereka sedang dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya.
“Saat ini perjalanan ke Polda Metro Jaya,” kata Hengki
Polda Metro Jaya sebelumnya telah memburu Rihana dan Rihani terkait laporan-laporan yang melibatkan mereka. Keduanya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan Polda Metro Jaya telah menerbitkan DPO untuk mencari mereka.
AKBP Panjiyoga, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menyatakan sebelumnya bahwa polisi masih sedang mencari keberadaan kedua tersangka tersebut karena diduga mereka masih bersembunyi dan menghindari pengejaran polisi.
Selain itu, Panjiyoga juga mengungkapkan bahwa polisi telah melakukan penelusuran terhadap kemungkinan ‘Si Kembar’ melarikan diri ke luar negeri. Namun, berdasarkan koordinasi dengan Imigrasi, diduga bahwa mereka masih berada di dalam negeri.
Meskipun belum ada tanda-tanda mereka berada di luar negeri, polisi masih terus menyelidiki keberadaan mereka di luar kota. (KML)


















Discussion about this post