Suaranusantara.com – Polisi telah menyelidiki kasus kematian mahasiswa Fakultas MIPA Universitas Indonesia (UI), Syahrul Amru (21), yang ditemukan meninggal dunia di tempat kos di Beji, Depok, pada Kamis (21/12/2023).
Polisi menilai bahwa korban meninggal dunia karena sakit dan tidak ada tanda-tanda kekerasan atau penyiksaan.
“Kami tidak menemukan luka pada tubuh korban saat melakukan TKP. Kami juga mengirim jenazah korban ke RS Polri untuk diperiksa lebih lanjut. Kami menyimpulkan bahwa ini bukan tindak pidana,” kata Kapolsek Beji Kompol Jupriono saat dihubungi, Jumat (22/12/2023).
Kompol Jupriono menjelaskan bahwa korban Syahrul Amru ditemukan oleh tetangga kosnya yang melihat banyak lalat di depan kamar 104.
Saksi-saksi kemudian mengecek ke dalam kamar korban dan menemukan mayatnya yang sudah mulai membusuk.
“Korban sudah meninggal dunia kondisi telentang di tempat tidur dengan kaki sebelah kanan menggantung di sisi kanan tempat tidur, tubuh sudah membengkak, dan di bawah tempat tidur sudah mengeluarkan cairan dari tubuhnya,” ujar Kompol Jupriono.
Kompol Jupriono mengatakan bahwa penyebab kematian korban masih belum diketahui pasti.
Ia mengatakan bahwa polisi akan terus melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan pihak kampus UI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
“Kami masih ingin tahu apa penyebab kematian korban ini. Apakah ada hubungannya dengan kondisi fisik atau mental korban? Apakah ada faktor lain yang mempengaruhi? Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kampus UI untuk mendapatkan data-data yang relevan,” tutur Kompol Jupriono.
Sementara itu, Kaur Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan TKP terhadap saksi-saksi dan barang bukti lainnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya juga akan memberikan bantuan kepada keluarga korban.
“Kami sudah melakukan TKP terhadap saksi-saksi dan barang bukti lainnya. Kami juga akan memberikan bantuan kepada keluarga korban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Iptu Made Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/12/2023).
Iptu Made Budi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi palsu atau fitnah terkait kasus ini. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan segera memberikan informasi resmi jika ada perkembangan baru.
“Kami mohon masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi palsu atau fitnah terkait kasus ini. Kami akan segera memberikan informasi resmi jika ada perkembangan baru,” ucap Iptu Made Budi.


















Discussion about this post