Suaranusantara.com – Tersangka kasus penipuan penjualan tiket Coldplay, Ghisca Debora Aritonang divonis tiga tahun penjara.
Adapun keputusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis halim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ghisca Debora Aritonang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar hakim.
Keputusan ini diambil karena Ghisca terbukti melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat mulai menahan Ghisca pada Rabu, 15 November 2023. Sebab Polisi menerima enam laporan terkait penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay dengan total Rp5,1 miliar atau sebanyak 2.268 tiket.


















Discussion about this post