Suaranusantara.com – Public Figure Rio Reifan kembali ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Diketahui, ini adalah kali ke-5 pria kelahiran 25 Februari 1985 tersebut ditangkap.
Rio sudah pernah ditangkap pada 2015 karena kasus narkoba. Selanjutnya, ia ditangkap lagi pada kasus serupa pada 2017.
Ketiga kalinya, dia ditangkap pada Agustus 2019. Rio Reifan bebas karena mendapat asimilasi pada Desember 2020.
Lalu oaxa tahun 2021 Rio ditangkap kembali dengan kasus serupa.
Selanjutnya, untuk kelima kalinya Rio Reifan ditangkap di rumahnya di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (25/4) malam lalu.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombespol M. Syahduddi mengatakan Rio diamankan bersama tiga paket plastik yang berisi narkotika.
“Kemudian dilakukan kegiatan serangkaian penggeledahan di rumah tersebut. Dan penyidik berhasil mengamankan tiga paket plastik. Klip plastik narkotika berjenis Sabu dengan berat 1,17 gram. Kemudian diamankan juga 1/2 butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan berat 0,36 gram. Dan 12 butir psikotropika merk Merci Atarax Alprazolam,” ujarnya, Jumat (3/5/2024) saat Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Barat.
Syahdudi lalu menuturkan, Rio tidak akan mendapatkan rehabilitasi lagi sebab ia sudah berkali-kali di tangkap.
“Kita berpedoman pada surat telegram Kabareskim Polri bahwa terkait dengan pelaku narkoba yang sudah berkali-kali ditangkap, maka tidak ada proses rehabilitasi. Kita akan lakukan proses hukum sebagaimana yang sudah kita sampaikan. Terkait dengan pengenaan pasal UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan juga UU tentang psikotropika. Dengan dua UU itu kita jerat terhadap pelaku RR,” katanya.


















Discussion about this post