Suaranusantara.com – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa pemilihan umum (pemilu) tingkat daerah atau lokal dan nasional dipisah dengan jarak paling lama 2 tahun 6 bulan.
Sekretaris Wilayah (Sekwil) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI Jakarta, Geraldi Ryan Wibinata mengatakan, putusan ini merupakan kesempatan bagi semua pihak termasuk anak mudah untuk memperbaiki sistem politik di Indonesia.
“Kami di PSI Jakarta akan mengawal keputusan MK tersebut dan bersiap-siap untuk mengikuti pemilu berikutnya dengan sistem baru yang telah disesuaikan. Ini merupakan kesempatan bagi kita, terutama anak muda untuk memperbaiki sistem politik dalam rangka membangun kehidupan bangsa yang lebih baik lagi ke depannya,” ujar Geraldi dalam keterangannya.
Menurut dia, keputusan MK itu dapat membuat partai politik (parpol) bernapas lega.
Sebab, parpol yang selama ini berhadapan dengan keterbatasan waktu, tenaga, dan sumber daya untuk menyalonkan kader-kadernya dalam pemilu serentak diberikan jeda untuk beristirahat.
“Dengan keputusan MK yang mengharuskan pemilu lokal dan pemilu nasional dijeda, maka kami punya lebih banyak waktu dan tenaga lagi untuk mempersiapkan kader-kader kami supaya dapat berkompetisi dengan baik dan setelah itu bisa melayani masyarakat dengan baik,” kata Geraldi.
Lebih lanjut, Geraldi mengatakan bahwa PSI Jakarta akan mengambil langkah nyata dengan memperkuat sistem rekrutmen calon legislatif (caleg) dan calon kepala daerah (cakada) di wilayahnya.
“Ke depannya, kami akan memperkuat sistem rekrutmen caleg-caleg, bahkan cakada-cakada supaya PSI terutama di Jakarta bisa memberikan calon-calon pemimpin yang terbaik untuk dipilih oleh masyarakat,” ucapnya.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
Artinya, pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden.
Sedangkan, pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Hal tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).


















Discussion about this post