
Jakarta – SuaraNusantara
Pemerintah akan menaikkan dana bantuan untuk partai politik (Parpol) mulai tahun depan. Kenaikan dana bantuan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, adanya sumber dana dari pemerintah, partai bisa lebih matang dalam melakukan kaderisasi, serta kegiatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Misalnya untuk kaderisasi, atau kegiatan-kegiatan partai lain yang bisa dipertanggungjawabkan,” papar Tjahjo dalam keterangan tertulis, Senin (10/7/2017).
Diketahui, dana bantuan dari negara untuk partai politik naik dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara, mulai 2018 mendatang.
Namun, dana tersebut tidak bisa digunakan secara serampangan oleh partai politik. Sebab, kenaikan tersebut ditujukan untuk penguatan partai. Dengan demikian, mayoritas peruntukannya harus bersifat kepentingan partai secara umum.
Ditegaskan Tjahjo, penggunaan dana bantuan tidak diperkenankan untuk kepentingan politik segelintir orang di internal partai. Selain itu, dana tersebut juga tidak diperuntukkan kepentingan pribadi.
“Nanti diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) setiap tahun,” imbuhnya.
Dikonfirmasi, Parpol yang bermasalah saat dilakukan pengauditan, maka kata Tjahjo, bantuan tahun selanjutnya bisa saja dihentikan. Karena itu, dia mengimbau pengurus partai agar memanfaatkan penggunaan uang rakyat itu semaksimal mungkin sesuai ketentuan.
Penulis: Has

















