SuaraNusantara.com – Sempat menjadi sorotan, bakal calon presiden (Cawapres) yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Ganjar Pranowo muncul ditayangan azan Magrib di salah satu stasiun televisi jelang Pilpres 2024 tuai perdebatan.
Namun, belakangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menetapkan jika kemunculan Ganjar Pranowo saat azan magrib bukan suatu pelanggaran.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso mengungkap KPI sudah memanggil perwakilan stasiun televisi bersangkutan. KPI juga sudah membahas persoalan itu dalam rapat pleno.
Baca Juga:Â Ridwan Kamil Pilih Jadi Cawapres Ganjar Atau Prabowo, Ini Jawabannya!
“Rapat pleno yang dihadiri oleh sembilan komisioner kemarin memutuskan bahwa memang tidak ada pelanggaran dalam tayangan tersebut,” ucap Tulus Kamis, 14 September 2023.
Ia mengatakan jika tayangan azan Magrib tersebut tidak melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Tak hanya itu, tulus menyebut tak ada pasal yang bisa diterapkan dalam kasus tersebut.
KPI juga mempertimbangkan status Ganjar saat ini. Mereka berkesimpulan Ganjar belum berstatus calon presiden karena pendaftaran kandidat ataupun masa kampanye Pilpres 2024 belum dimulai.
Baca Juga:Â Saga Calon Wakil Presiden 2024: Tawaran Cawapres Ganjar kepada Ridwan Kamil
“Jadi memang pertimbangan utamanya adalah memang statusnya sebagai apa. Karena berdasarkan kajian dan pemeriksaan kami, kehadiran Pak Ganjar sebagai talent dan bukan merupakan bagian pengiklanan,” ujar Tulus.
Tulus menyampaikan KPI akan bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewab Pers untuk mengawasi siaran terkait pemilu. Mereka juga mengajak lembaga penyiaran untuk tidak kandidat mana pun. (Alief)


















Discussion about this post