SuaraNusantara.com – Hakim Konstitusi Manahan Sitompul dan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memberikan tanggapan terhadap usulan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu.
Manahan Sitompul menekankan bahwa hak angket harus sesuai dengan prosedur yang ada dan tidak seharusnya dibuat-buat.
“Lihat prosedurnya lah, kalau memang ada prosedur untuk itu ya silakan, kalau nggak ya jangan dibuat-buat.” Ujarnya digedung MK, Rabu, 1 Oktober 2023.
Baca Juga:Â PLN Berikan Penjelasan Terkait Gangguan Listrik yang Mempengaruhi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh
Sementara itu, Jimly Asshiddiqie mendukung usulan hak angket tersebut dengan menyatakan bahwa hak angket adalah bagian dari fungsi pengawasan DPR.
Jimly berpendapat bahwa hak-hak pengawasan DPR, termasuk hak angket, adalah instrumen yang baik untuk menjalankan fungsi pengawasannya.
“Hak angket, ya baik itu saya kira, supaya DPR itu juga berfungsi menjalankan fungsi pengawasannya. Hak-hak DPR itu banyak yang nggak dipakai, hak angket, hak bertanya, itu bagus. Itu saya dukung saja,” kata Jimly kepada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 1 Oktober 2023.
Jimly menjelaskan bahwa mekanisme hak angket sudah diatur oleh DPR dan dia meninggalkan keputusan tersebut kepada DPR.
“Ya tanya di DPR kan ada di dalam tata tertib, hak angket itu kan penyelidikan, ada hak bertanya, ada interpelasi. Itu pertanyaan kelembagaan, hak bertanya individu anggota. Interpelasi itu pertanyaan institusi, kalau angket itu sudah lebih maju lagi penyelidikan,” ujarnya.
Baca Juga:Â 3.000 Anak Tewas di Gaza, Lampaui Jumlah Korban di Zona Konflik Dunia Sejak 2019
Usulan hak angket terhadap MK ini diawali oleh Masinton Pasaribu sebagai respons terhadap putusan MK mengenai syarat calon presiden dan calon wakil presiden.
Masinton Pasaribu menekankan bahwa usulannya bukan terkait dengan pasangan capres-cawapres tertentu, melainkan berkaitan dengan prinsip-prinsip konstitusi dan semangat bangsa. (Alief)
Discussion about this post