Suaranusantara.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa ketika pemerintah Indonesia berupaya mengakuisisi 51 persen saham PT Freeport Indonesia pada tahun 2018, ia mendapatkan banyak peringatan serius.
Salah satu peringatan tersebut bahkan menyebutkan kemungkinan dirinya digulingkan dari jabatannya, serta ancaman Papua bisa lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Bahkan waktu akan ambil Freeport saja banyak yang membisiki ke saya, ‘Pak, hati-hati, Papua bisa lepas. Pak hati-hati Bapak bisa digulingkan. Pak hati-hati’. Jadi hilirisasi ini bukan barang yang gampang,” ungkap Jokowi dalam pidatonya di pembukaan Kongres Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) XXII di Solo, Jawa Tengah, Kamis 19 September 2024, yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Peringatan tersebut mencerminkan beratnya tekanan yang dihadapi pemerintah dalam mengamankan kepentingan nasional, terutama terkait sumber daya alam strategis seperti Freeport.
Jokowi menambahkan bahwa proses hilirisasi dan pengelolaan sumber daya alam ini bukanlah hal yang mudah.
Proses Pemakzulan Presiden di Indonesia
Seiring dengan peringatan terkait ancaman pemakzulan, Jokowi mengingatkan bahwa proses penggulingan atau pemakzulan presiden diatur dengan ketat dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum yang berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, atau tindak pidana berat lainnya.
Selain itu, pemakzulan juga bisa terjadi jika presiden terbukti melakukan perbuatan tercela atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala negara.
Prosedur pemakzulan sendiri melibatkan beberapa tahap yang sangat panjang dan berlapis. Proses ini dimulai dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan presiden.
Jika MK mengabulkan permohonan DPR, sidang paripurna DPR kemudian akan menyampaikan hasilnya kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
MPR pun harus menggelar sidang paripurna untuk mendengarkan pembelaan dari presiden sebelum keputusan akhir diambil.
Setelah pengalaman pemakzulan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tahun 2001, proses pemakzulan di Indonesia dirancang lebih kompleks dan membutuhkan waktu yang lama untuk diselesaikan.
Jokowi menjelaskan bahwa sebelum akuisisi 2018, Indonesia hanya memiliki 9 persen saham di PT Freeport Indonesia, sebuah perusahaan tambang raksasa yang beroperasi di Papua.
Namun, melalui upaya diplomasi dan negosiasi yang panjang, pemerintah berhasil meningkatkan kepemilikan Indonesia menjadi 51 persen, dan dalam waktu dekat akan meningkat menjadi 61 persen.
“Hati-hati kalau kita bicara Freeport, sekarang bukan miliknya Amerika. Karena orang masih ‘wah Freeport’, itu sudah milik Indonesia,” tegas Jokowi.
Selain itu, Jokowi juga menyoroti pentingnya hilirisasi dalam sektor tambang. Selama lebih dari 55 tahun beroperasi, Freeport tidak pernah membangun fasilitas smelter untuk mengolah hasil tambangnya di dalam negeri.
Jokowi menekankan bahwa smelter ini sangat diperlukan untuk meningkatkan nilai tambah dari hasil tambang, khususnya emas.
Ia memprediksi bahwa produksi emas dari tambang Freeport di Papua bisa mencapai 40-50 ton per tahun, yang berarti potensi keuntungan yang sangat besar bagi Indonesia.
Sebagai bagian dari hilirisasi tersebut, Freeport telah memulai pembangunan Smelter Freeport di Gresik, Jawa Timur.
Dengan adanya smelter ini, Indonesia akan mampu mengolah hasil tambang seperti tembaga dan emas secara mandiri, sehingga memberikan keuntungan yang lebih besar bagi perekonomian nasional.


















Discussion about this post