Suaranusantara.com – Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa dirinya telah membahas penataan lahan perkebunan kelapa sawit bersama Presiden RI, Prabowo Subianto. Diskusi tersebut berlangsung dalam rapat terbatas di kediaman pribadi Presiden Prabowo di Hambalang, Bogor.
Dalam unggahan di media sosial pribadinya, Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya pengelolaan dan penataan lahan kelapa sawit yang sesuai dan konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menyatakan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Penataan dan Penggunaan Lahan serta Penataan Investasi di bidang Kelapa Sawit akan mengambil langkah-langkah penertiban sesuai undang-undang yang berlaku.
“Satgas akan melakukan penertiban secara adil dan konsisten dengan menjaga kepentingan lingkungan hidup, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat,” tulis Sri Mulyani pada Sabtu (1/2/2025).
Presiden Prabowo, menurut Sri Mulyani, menggarisbawahi pentingnya menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 33. Pasal ini menegaskan bahwa bumi, air, dan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan harus dikelola secara baik, adil, dan transparan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.
Penataan Ulang HGU oleh Kementerian ATR/BPN
Sejalan dengan upaya tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah merumuskan sejumlah kebijakan untuk mewujudkan keadilan agraria yang merata.
Salah satu kebijakan utamanya adalah penataan ulang sistem dan tata cara pemberian, perpanjangan, serta pembaruan Hak Guna Usaha (HGU).
Nusron menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Kementerian Pertanian dalam implementasi kebijakan ini.
Salah satu poin penting adalah kewajiban penyediaan lahan plasma bagi masyarakat dalam pengajuan HGU, baik untuk permohonan pertama, perpanjangan, maupun pembaruan.
“Hal ini untuk lebih mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan pemerataan, namun tetap menjaga pertumbuhan dan keberlanjutan ekonomi,” ujar Nusron.
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menetapkan bahwa HGU diberikan untuk jangka waktu maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang hingga 25 tahun.
Selain itu, merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemegang HGU dapat memperbarui hak mereka untuk jangka waktu hingga 35 tahun setelah masa perpanjangan berakhir.
Penertiban HGU untuk Perusahaan Perkebunan
Dalam rangka penertiban administrasi, Kementerian ATR/BPN telah berhasil mendaftarkan dan menerbitkan sertifikat HGU untuk 537 badan hukum yang telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit.
Namun, dari data yang ditemukan, terdapat 537 perusahaan pemegang IUP yang belum memiliki HGU, dengan total luas lahan mencapai 2,5 juta hektare.
“Dari 2,5 juta hektare tersebut, sebanyak 193 perusahaan dengan luas 283.280,85 hektare telah memiliki hak atas tanah sebelum saya menjabat. Sementara itu, 150 perusahaan dengan luas 1.144.427,46 hektare telah mengajukan izin sebelum batas waktu 3 Desember,” jelas Nusron.
Saat ini, Kementerian ATR/BPN tengah melakukan proses identifikasi lebih lanjut untuk memastikan apakah lahan-lahan tersebut bertabrakan dengan kawasan hutan atau tidak.
Langkah ini diambil untuk memastikan legalitas dan kesesuaian penggunaan lahan dengan peraturan lingkungan yang berlaku.
Komitmen Pemerintah terhadap Keberlanjutan dan Kesejahteraan
Kolaborasi antara Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Pertanian ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit dilakukan secara transparan, adil, dan berkelanjutan.
Selain mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi lingkungan hidup dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di daerah-daerah perkebunan.
Dengan penertiban dan penataan yang lebih ketat, diharapkan sektor perkebunan kelapa sawit Indonesia dapat berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional, sembari tetap menjaga kelestarian lingkungan dan memperhatikan hak-hak masyarakat setempat.
Discussion about this post