Suaranusantara.com- Ponsel besutan Apple yang dirilis pada 20 September 2024 lalu, iPhone 16 kini tengah mengalami polemik lantaran dilarang diperjualbelikan di Indonesia.
Larangan iPhone 16 diperjualbelikan lantaran belum menyelesaikan keseluruhan investasi sesuai komitmen Apple yakni Rp.1,71 triliun.
Adapun Apple baru investasi ke Indonesia sebesar Rp.1,48 triliun, itu artinya masih kurang Rp.240 miliar. Dan ini menjadi salah satu kendala iPhone 16 dilarang diperjualbelikan di Tanah Air.
Ketua Dewan Ekonomi, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) mengatakan bahwa Indonesia terbuka terhadap suatu peluang penciptaan lapangan kerja baru.
“Kita semua itu sangat terbuka kepada apa saja. Apalagi kalau itu diproduksi di dalam negeri, karena kita ingin menciptakan lapangan kerja,” ujar Luhut di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 5 November 2024.
Kata Luhut, Indonesia tidak hanya ingin berbicara mengenai teknologi tinggi, namun juga intensif pekerja.
“Jadi seperti garmen yang ada sekarang, konstruksi di Kertajati dan juga yang di dekat Solo sana,” jelas Luhut.
Selain belum menyelesaikan investasi, iPhone 16 juga tidak memenuhi syarat TKDN empat puluh persen.
Tak cuma iPhone 16, Google Pixel juga dilarang diperjualbelikan di Indonesia.
Dua smartphone canggih itu dilarang diperjualbelikan baik secara offline maupun online via e-commerce.
Bahkan tak segan-segan jika ada e-commerce yang melakukan penjualan terhadap dua smartphone itu maka akan segera ditindak tegas.
Discussion about this post