
Jakarta-SuaraNusantara
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
“Memutuskan terdakwa dengan hukuman penjara dua tahun penjara dan membayar biaya sebesar Rp. 5.000,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan, Selasa (9/5/2017).
Majelis Hakim dalam pembacaan vonisnya mengatakan, sejumlah hal yang memberatkan terdakwa adalah perasaan tidak bersalah atas apa yang dilakukannya sebagai tuduhan penodaan agama, kedua, apa yang dilakukan terdakwa mencederai kerukunan beragama.
Adapun sejumlah hal yang meringankan, Ahok bersikap kooperatif selama persidangan, dan belum pernah dihhukum dalam kasus sebelumnya.
Menanggapi putusan itu, Ahok bersama tim kuasa hukumnya berencana mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut. “Kami akan melakukan banding,” kata Ahok dalam persidangan.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pikir-pikir dalam waktu yang ditentukan dalam undang-undang. “Kami menghormati putusan majelis hakim. Kami akan menentukan sikap dengan waktu yang ditentukan undang-undang,” kata jaksa.
Hukuman yang dijatuhkan pada Ahok lebih berat dari tuntutan yang diajukan JPU. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Ahok hukuman satu tahun penjara dengan massa percobaan dua tahun. JPU menyebut Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156 KUHPidana.
Kasus ini berawal saat Ahok berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu beberapa bula, sebelum Pilkada DKI Jakarta 2017. Ketika itu Ahok menyebut “jangan mau dibohongi pakai Surat Al Maidah 51”.
Pernyataan Ahok itu lantas menuai kontroversi, karena dianggap menistakan ayat suci Alquran dan ulama. Sementara Ahok berdalih, pernyataannya ditujukan pada elite politik jelang berlangsungnya Pilgub DKI Jakarta yang senang memelintir ayat demi kepentingan politik.
Penulis: Yon K