Gunungsitoli | IndoNias
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli Hamdan Telaumbanua dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli oleh LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Rabu (29/7/2015).
Dalam laporan bernomor 05/DPCLAKI/2015, Hamdan dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi, karena diduga masih menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) meski saat ini berstatus sebagai salah seorang komisioner KPU.
“Kami minta Kejaksaan segera memproses laporan kami, agar praktik-praktik KKN tidak terus bermunculan. Bukan masalah besar atau kecil, tapi tindakan tegas harus ambil,” ujar Delisama Ndruru, Koordinator LSM LAKI Kepulauan Nias, Kamis (30/7/2015).
Dalam laporan ke Kejaksaan, LSM LAKI turut menyertakan sejumlah dokumen yang dianggap menjadi bukti, yakni SK Bupati Nias No. 813:259/2009 tentang penetapan PNS an. Hamdan Telaumbanua dengan pangkat pengatur muda golongan 2a, dan Surat Keterangan Camat Gunungsitoli Nomor 800/132/MGA/2015 tentang pengangkatan Hamdan Telaumbanua sebagai sekretaris desa Miga serta SK KPU Nomor 2900/KPPS/KPU-PROF-002/2010 tentang pengangkatan anggota KPU Kota Gunungsitoli.
Hamdan Telaumbanua yang dihubungi IndoNias pada Jumat (31/7/2015), mengaku hanya menerima gaji pokok sebagai staf PNS. Sementara tunjangan PNS yang sebelumnya dibayarkan bersama gaji pokok sudah dihentikan terhitung sejak resmi dilantik sebagai komisioner KPU.
“Merujuk UU Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu, tidak ada larangan bagi PNS untuk menjadi anggota KPU. Yang penting bukan pada jabatan struktural dan tidak menerima tunjangan,” ujar Hamdan.
Menurut Hamdan, jabatan sekretaris desa bukan merupakan jabatan struktural di pemerintahan sehingga tidak ada tunjangan jabatan. Selain itu, dirinya juga tidak menerima tunjangan sebagai staf PNS sejak menjabat komisioner KPU Kota Gunungsitoli.
Sebelumnya, Asisten Deputi Kelembagaan Perekonomian Dua, KemenPAN-RB, Subowo Djoko Widodo, menyatakan, PNS yang menjadi komisioner KPU tetap berstatus PNS namun tidak menerima tunjangan.
“Bilamana aparaturnya sudah menyelesaikan tugasnya sebagai komisioner KPU, maka yang bersangkutan bisa kembali bertugas sebagai PNS asal belum masuk masa pensiun,” terangnya.
Menurut Bowo, sapaan akrabnya, ketika dia sudah mendaftar sebagai komisioner KPU, yang bersangkutan sudah harus mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya. Sehingga PNS tersebut tidak lagi menerima tunjangan sebagai pejabat eselon dan hanya menerima gaji staf saja. (in/002)
Discussion about this post