
Medan – SuaraNusantara
Pimpinan Sidang gugatan JR Saragih terhadap para komisioner KPU Sumut, komsioner Bawaslu Sumut Hardi Munthe, menskors sidang hingga Jumat 23 Februari 2018 untuk memberikan waktu kepada pihak KPU mempersiapkan jawaban terhadap gugatan yang diajukan tim kuasa hukum JR Saragih.
“Sidang kita skors hingga 23 Februari pada jam 15.00 Wib,” kata Hardi Munthe sembari memukul palu tiga kali dalam sidang yang digelar di ruang musyawarah Bawaslu Sumut Jalan H Adam Malik Medan, Selasa (20/2’2018).
Sebelumnya, dengan alasan ada kesibukan, Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea meminta sidang diskors hingga Sabtu 24 Februari 2018.
Melalui argumentasi yang alot, akhirnya pimpinan sidang bersama dua anggota lainnya Safrid R Rasahan dan Aulia Andri memutuskan hingga 23 Februari.
“Kalau kita, inginnya lebih cepat. Agar proses klien kami bisa lebih cepat ditetapkan sebagai calon Gubsu dan Wakil Gubsu dengan urut nomor 3,” kata Ikhwaluddin Simatupang usai diskorsnya sidang.
Sementara pada 23 Februari nanti, pihak KPU Sumut akan menyampaikan jawaban terhadap apa yang disampaikannya tim kuasa hukum JR Saragih melalui Ikhwaluddin Simatupang.
Tidak hanya itu, pihak KPU juga diminta pimpinan sidang untuk melengkapi data-data.
Penulis: Ingot Simangunsong
Â

















