Depok, Suaranusantara.com – Berdasarkan informasi resmi, pada tahun 2020 Badan pengawas pemilu Kota Depok mendapatkan hibah dana APBD kota Depok senilai 15 milyar.
Uang yang diperuntukan untuk pengawasan pelaksanaan Pilkada kota Depok tersebut diduga disalahgunakan peruntukannya oleh oknum kepala sekretariat kota Depok.
Dalam hal ini beredar kabar bahwa penyalahgunaan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan kegiatan hiburan malam dengan cara dicairkan melawan prosedur keuangan dan melibatkan oknum bendahara yang diduga melakukan penarikan tunai mencapai milyaran rupiah tanpa sepengetahuan jajaran pimpinan Bawaslu kota Depok.
Sekjen Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro mengatakan, oknum yang diduga menyalahgunakan dana tersebut telah dipecat dari Bawaslu.
“Dia (terduga pelaku) tadinya sempat menjabat sebagai Kepala Sekertariat (Kasek) Bawaslu Depok. Kan gini, itu si Kasek Depok ternyata dia melakukan indisipliner, dia meminjamkan uang APBD itu ke Kasek Cianjur tanpa sepengetahuan siapapun. Setelah Kepala Sekretariat Bawaslu Jawa Barat melapor ke saya, saya juga turunkan tim pemeriksa dari inspektorat saya di Bawaslu, terus akhirnya diputuskan untuk diberhentikan dari jabatannya” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut kepala seksi intelijen Andi Rio Rahmat didampingi alfa dera selaku kasubsi ekonomi keuangan dan pengamanan pembangunan strategis menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penanganan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.
“Ya benar kami telah resmi melakukan penanganan terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu kota Depok terkait dana hibah Bawaslu pemilihan walikota dan wakil walikota Depok tahun 2020 karena sebelumnya mendapatkan informasi uang hibah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk kegiatan hiburan malam,” ujar Andi Rio Rahmat selaku kasi intelijen kejaksaan negeri Depok.
Lebih lanjut Andi Rio mengatakan seperti informasi yang beredar ada dana 1,1 milyar yang keluar dari rekening Bawaslu yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan sampai saat ini belum pernah kembali masuk dari rekening penerima ke rekening pemberi yakni rekening Bawaslu Kota Depok. (ADT)
Discussion about this post