
Jakarta – SuaraNusantara
Seorang warga Nias, Sumatera Utara, bernama Dermawati Harefa, belum lama ini melaporkan pemilik akun facebook Maskuddin Harahap ke Polda Metro Jaya. Akun tersebut dilaporkan, karena dianggap mencemarkan nama baik suku Nias melalui media eletronik.
Kasus ini berawal dari komentar Maskuddin pada foto perayaan hari kasih sayang sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Nias Selatan yang beredar di Facebook.
Dermawati melalui kuasa hukumnya, Amati Dachi, SH, mengatakan, kliennya tidak terima dengan komentar akun Maskuddin. Ia menganggap sebagai sebuah penghinaan terhadap perempuan dan adat Nias.
“Saudara MH (Maskuddin Harahap) ini menuding kalau ada orang Nias menikah, maka bapak mertuanya yang lebih dulu merawanin menantu perempuannya,” jelas Amati, usai melapor ke Polda Metro Jaya.
Amati mengatakan, langkah hukum ini untuk memberi pelajaran kepada Maskuddin atau masyarakat luas agar tidak menyalahgunakan kebebasan berpendapat di era reformasi.
Tokoh Nias lainnya, Kombes Pol Bahagia Dachi mengatakan, komentar Maskuddin ini sama sekali tidak berdasar. Menurutnya, tidak ada budaya Nias seperti tudingan Maskuddin.
“Jangankan untuk ciuman, pegangan tangan saja sangat dilarang. Ini murni tuduhan keji,” jelas dia.
Karena itu ia menilai, wajar bila masyarakat Nias merasa tersinggung dan memperkaralan kasus tersebut ke polisi.
“Tersinggung pasti ya, gak ada di Nias yang begituan,” papar Dachi.
Sekedar informasi, berdasarkan surat bukti laporan, Nomor: TBL/895/II/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 21 Februari, Maskuddin diduga melakukan pelanggaran tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 JO Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diancam dengan pidana panjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal 1 miliar rupiah.
Penulis: Hasbullah