Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Uncategorized

Pemilik Akun Penghina Suku Nias Terancam Penjara Maksimal 6 Tahun

Suara Nusantara by Suara Nusantara
6 March 2017
in Uncategorized
Reading Time: 1 min read
A A
Foto: FB

Foto: FB

2
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Foto: FB

Jakarta – SuaraNusantara

Seorang warga Nias, Sumatera Utara, bernama Dermawati Harefa, belum lama ini melaporkan pemilik akun facebook Maskuddin Harahap  ke Polda Metro Jaya. Akun tersebut dilaporkan, karena dianggap mencemarkan nama baik suku Nias melalui media eletronik.

Kasus ini berawal dari komentar Maskuddin pada foto perayaan hari kasih sayang sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Nias Selatan yang beredar di Facebook.

BACAJUGA

Tokoh Masyarakat Nisel Minta Penghina Suku Nias Segera Diproses Hukum

Direktur LBH HIMNI Sesalkan Pernyataan Ketua Komnas PA Soal PNS yang Jadi Viral

Dermawati melalui kuasa hukumnya, Amati Dachi, SH, mengatakan, kliennya tidak terima dengan komentar akun Maskuddin. Ia menganggap sebagai sebuah penghinaan terhadap perempuan dan adat Nias.

“Saudara MH (Maskuddin Harahap) ini menuding kalau ada orang Nias menikah, maka bapak mertuanya yang lebih dulu merawanin menantu perempuannya,” jelas Amati, usai melapor ke Polda Metro Jaya.

Amati mengatakan, langkah hukum ini untuk memberi pelajaran kepada Maskuddin atau masyarakat luas agar tidak menyalahgunakan kebebasan berpendapat di era reformasi.

Tokoh Nias lainnya, Kombes Pol Bahagia Dachi mengatakan, komentar Maskuddin ini sama sekali tidak berdasar. Menurutnya, tidak ada budaya Nias seperti tudingan Maskuddin.

“Jangankan untuk ciuman, pegangan tangan saja sangat dilarang. Ini murni tuduhan keji,” jelas dia.

Karena itu ia menilai, wajar bila masyarakat Nias merasa tersinggung dan memperkaralan kasus tersebut ke polisi.

“Tersinggung pasti ya, gak ada di Nias yang begituan,” papar Dachi.

Sekedar informasi, berdasarkan surat bukti laporan, Nomor: TBL/895/II/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 21 Februari, Maskuddin diduga melakukan pelanggaran tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 JO Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diancam dengan pidana panjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal 1 miliar rupiah.

Penulis: Hasbullah

 

Tags: amati dachidermawati harefaMaskuddin Harahap
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Google Pixel 10a
Uncategorized

Pengguna Pixel 10 Wajib Waspada! Bug Gmail Ini Bikin Keyboard Tiba-tiba Menghilang

by Drt
23 June 2026

Suaranusantara.com- Kehadiran teknologi AI dan pembaruan perangkat lunak sejatinya...

Citi Indonesia dan YCAB Foundation peringati Global Community Day 2026 di Jakarta pada Kamis, 18 Juni 2026 (suaranusantara.com)
Uncategorized

Citi Indonesia Bersama YCAB Foundation Hadirkan Edukasi Finansial Inklusif Penyandang Disabilitas

by SNC 9
19 June 2026

Suaranusantara.com-Sebagai puncak rangkaian Global Community Day (GCD) 2026, Citibank,...

Lestari Moerdijat di acara Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan MPR RI di depan Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia

Lestari Moerdijat: Benahi Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru untuk Dorong Kualitas Pengajaran di Tanah Air

9 June 2026
Hari Kartini, PLN Edukasi PKK dan Kenalkan PLN Mobile. (Dok: Mayzka)

Hari Kartini, PLN Edukasi PKK dan Kenalkan PLN Mobile

27 April 2026
BRIN Kembangkan Teknologi Makanan Siap Saji untuk Dukung Layanan Haji 2026

BRIN Kembangkan Teknologi Makanan Siap Saji untuk Dukung Layanan Haji 2026

22 April 2026
Konferensi press Belajaraya Jakarta 2026 yang akan digelar di Taman Ismail Marzuki, Jakarta pada 2 Mei 2026 (Suaranusantara.com)

Belajaraya Jakarta 2026 Siap Digelar, Dorong Kolaborasi dan Jawab Tantangan Pendidikan di Indonesia

22 April 2026

POPULER MINGGU INI

Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

3 months ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

12 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

3 months ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

3 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

3 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Roy Suryo dan dr Tifa tak ditahan Kejari Jaksel (Instagram @dayonemedia.id)
Nasional

Terkuak! Ini Alasan Kejari Jaksel Tak Tahan Roy Suryo dan dr Tifa Atas Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

by Feri Spt
24 June 2026

Suaranusantara.com- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin 22 Juni 2026 memutuskan untuk tidak melakukan penahanan...

Prabowo Tegaskan Perbaikan Pemerintah Bukan untuk Cari Kesalahan Pihak Tertentu

24 June 2026
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait Roy Suryo dan dr Tifa tak ditahan Kejaksaan (Instagram @melihatindonesia.id)

Begini Tanggapan Kapolri Soal Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan Kejaksaan

24 June 2026
Roy Suryo dan dr Tifa tak ditahan Kejaksaan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi (Instagram @veedfox)

Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan Kejari, Begini Tanggapan Jokowi

24 June 2026
Taufik Hidayat pelaku penyiksaan dan penyekapan wanita asal Rancaekek, Bandung, Jawa Barat (Instagram @ibeyhnynew)

Pelarian Taufik Hidayat Berakhir! Pelaku Penyiksaan dan Penyekapan Wanita Bandung Ditangkap Polisi

24 June 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com