Jakarta-SuaraNusantara
Tujuh orang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Sumut di Jalan Setiabudi Pasar 2, , Tanjung Sari, Medan Selayang, Kota Medan, Kamis (6/4/2017). Selain menangkap Kepala Distamben Sumut, Ir. Eddy Saputra Salim, M.Sc, polisi juga mengamankan sejumlah pengusaha dan konsultan dalam OTT tersebut.
Ketujuh orang tersebut yakni Kepala Distamben Sumut Eddy Saputra Salim, Atriawati dan Erix Estrada (staf umum), Suryani Tambunan (staf pengusahaan), Suherwin (pengusaha) dan istrinya Dora Simanjuntak, serta seorang konsultan swasta, Putra.
“Mereka telah dibawa ke Mapolda Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting, Jumat (7/4/2017).
Saat ini, tujuh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut. Polisi akan segera melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut.
“Tim kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan atas OTT ini,” kata Rina.
OTT yang dilaksanakan berdasarkan info masyarakat mengenai pungutan di luar ketentuan dalam hal pengurusan persetujuan Dokumen Ekplorasi, Study Kelayakan, dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) yang dilakukan Kepala Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Mineral Eddy Saputra Salim.
Sesuai info tersebut, polisi melakukan pengintaian di kantor Distamben Provinsi Sumut. Pada Kamis kemarin, polisi mendapati Suherwin (42) dan Dora Simanjuntak (37), keduanya warga Jalan SMA Negeri Sei Rampah Kab. Sergei, masuk ke ruang kerja Eddy Saputra Salim, sekitar pukul 12.30 WIB.
Saat keduanya keluar dari ruangan tersebut, polisi segera mengamankan keduanya dan menanyakan maksud kedatangan mereka ke ruang kerja Eddy Saputra Salim. Kepada petugas, keduanya mengaku baru saja menyerahkan uang Rp. 15.000.000 sebagai biaya persetujuan Dokumen Ekplorasi, Study Kelayakan, dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB).
Tim OTT kemudian melakukan penggeledahan di ruang kerja Kadis, dan ditemukan 1 tas warna hitam berisikan uang yang baru diserahkan oleh Suherwin dan Dora Simanjuntak.
Uang dalam tas tersebut dibagi ke dalam 4 amplop, masing-masing berisi Rp. 14.900.000, Rp. 10.000.000, Rp. 10.000.000, dan Rp. 5.000.000. Total jumlah uang yang ditemukan Rp. 39.900.000.-
Penulis: Yono

















