Suaranuantara.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi eksepsi Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto pada sidang yang digelar kemarin Kamis 27 Maret 2025.
Adapun KPK menanggapi eksepsi Hasto Kristiyanto terkait kasus suap dan perintangan penyidikan yang disebut tak merugikan negara.
Kata KPK melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menekankan bahwa bukan karena kerugian negara melainkan suap sehingga lembaga antirasuah tetap berwenang mengusut perkara itu meski kerugian negara tidak mencapai Rp1 miliar.
“Perkara a quo (Hasto) bukanlah perkara yang deliknya terkait dengan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), tetapi terkait pasal suap vide (lihat,) Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor,” kata jaksa pada Kamis 27 Maret 2025.
JPU dalam tanggapannya mengatakan bahwa Hasto dan tim hukum telah keliru memaknai ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yakni terkait batasan kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan suatu perkara tindak pidana korupsi.
Dalam Pasal 11 Ayat 1 tertulis bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus yang: a. Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara dan/atau b. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.
JPU pun menekankan dalam pasal tersebut terdapat frasa “dan/atau” di antara Pasal 11 ayat (1) huruf a dan Pasal 11 ayat (1) huruf b. Artinya, ketentuan mengenai kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar tidak harus terpenuhi dalam setiap perkara yang ditangani oleh KPK.
Berdasarkan hal itu, JPU pun meminta agar Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan Hasto Kristiyanto.
Hasto sebelumnya dalam eksepsi yang dibacakan pada Jumat 21 Maret 2025 lalu mengatakan bahwa kasus yang menyeretnya tidak merugikan negara.
“Ditinjau dari asas kepentingan umum dan proporsionalitas, kasus ini tidak ada kerugian negara,” kata Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jumat 21 Maret 2025.
Hasto pun mengutip Undang-Undang KPK yang menyatakan bahwa kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi meliputi tindak pidana korupsi yang di antaranya menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.


















Discussion about this post