Suaranusantara.com- Selasa 20 Mei 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Adapun tujuan KPK mendatangi kantor Kemnaker adalah untuk melakukan penggeledahan terkait adanya dugaan kasus suap dan gratifikasi pelayanan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA).
Dari hasil penggeledahan KPK menyita sejumlah yang diduga barang bukti terkait kasus suap dan gratifikasi TKA. Adapun barang bukti yang disita KPK di Kantor Kemnaker yakni tiga unit mobil.
“Hasil kegiatan geledah tersebut, KPK atau tim penyidik menyita tiga kendaraan roda empat (mobil),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 21 Mei 2025.
Sayangnya, Budi tak menjelaskan detail jenis mobil yang disita KPK, termasuk kepemilikan dari tiga mobil tersebut.
“Hari ini tim masih kembali melakukan penggeledahan untuk dua lokasi lainnya,” ujarnya.
Lagi-lagi, Budi enggan menyebutkan secara detail lokasi yang digeledah hari ini.
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, pegawai Kemnaker pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dari calon tenaga kerja asing.
“Di mana oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” kata Asep saat dihubungi wartawan, Selasa 20 Mei 2025.
Praktik tersebut menurutnya, terjadi pada tahun 2020-2023. KPK pun telah menetapkan sebanyak delapan orang tersangka. Namun, pihaknya belum mau mengumbar identitas dan latar belakang delapan orang tersangka itu.


















Discussion about this post