SuaraNusantara.com- Workshop yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Lebak jadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan dilaksanakan di Kampung Sampireun Resort & Spa Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Salah satu temuannya adalah biaya transportasi bagi para peserta workshop selama tiga hari sebesar Rp510.000 dengan harga satuan Rp170.000. Dari hasil pemeriksaan BPK terhadap dokumentasi menunjukkan selama dua hari kegiatan secara penuh berada di lokasi workshop.
“Sedangkan kegiatan yang menggunakan transportasi di Garut yakni satu hari. Dengan demikian terdapat transportasi selama dua hari yang tidak digunakan,” tulis BPK dalam laporannya.
BPK menyebut, pelaksanaan workshop direalisasikan melalui paket fullboard tiga paket meeting atau tiga pax mulai dari tanggal 11 sampai dengan 14 Desember 2024 untuk 70 peserta dengan biaya per peserta sebesar Rp820.000.
Paket meeting telah dibayar 100 persen. Namun berdasarkan pemeriksaan atas dokumentasi dan rundown kegiatan, workshop dimulai pada tanggal 11 Desember 2024 dan selesai 13 Desember 2024. Pemeriksaan lebih lanjut atas Surat Tugas (ST) dan Surat Perjalanan Dinas (SPD) menunjukkan bahwa penugasan hanya untuk tiga hari yaitu dari tanggal 11 sampai 13 Desember 2024.
BPK juga dalam laporannya menyebut bahwa hasil wawancara kepada PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) diketahui bahwa seluruh peserta check out dari penginapan untuk kembali ke Kabupaten Lebak pada tanggal 13 Desember 2024 pukul 13.30 WIB. Dengan demikian terdapat satu pax paket fullboard yang tidak dipergunakan
BPK juga menyebut bahwa seluruh peserta yang menghadiri kegiatan tersebut dianggap tidak memenuhi kriteria paket kegiatan rapat yang diselenggarakan di luar kantor.
“Berdasarkan wawancara BPK dengan PPTK menyatakan bahwa seluruh peserta yang mengikuti workshop tersebut berasal dari internal Inspektorat Daerah,” jelas BPK.
Terkait temuan itu, Inspektorat Kabupaten Lebak angkat bicara. Kasubag Umum Inspektorat Lebak Yehezkiel Umbu mengatakan, soal transportasi yang tidak dipergunakan berdasarkan rundwon, kegiatan itu dilaksanakan dari Sampireun ke Kantor Inspektorat Garut.
“Karena jaraknya lumayan jauh maka membutuhkan transportasi, nah itu kita menggunakan satu hari pada hari kedua,” kata Yehezkiel kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Kata dia, saat akan melaksanakan kegiatan pada hari kedua ke lokasi yang sama, pihak Inspektorat Garut menyampaikan bahwa kegiatan bisa dilaksanakan di Sampireun.
“Dari Inspektorat Garut menyampaikan bahwa kegiatan akan dilaksanakan di hotel, jadi tim mereka yang datang. Artinya transportasi itu tidak digunakan karena kami tidak ke kantor Inspektorat Garut,” tuturnya.
Hal yang sama juga berkaitan dengan penginapan. Kegiatan yang direncanakan berlangsung tiga hari namun selesai pada hari kedua sehingga diputuskan peserta melakukan check out.
“Kalau kegiatannya sudah selesai kan buat apa buang waktu. Sama seperti transportasi tadi, ketika kita sudah bayarkan dan tidak terpakai ya pengajuan refund (pengembalian dana),” ucap dia.
Terkait dengaj peserta yang dianggap tidak memenuhi kriteria paket kegiatan, Yehezkiel menuturkan bahwa di dalam Perpres Nomor 33 menyebut kegiatan fullboard boleh dilaksanakan apabila melibatkan pihak eksternal.
“Persepsi kami ketika mengundang Inspektorat Garut sebagai narasumber adalah itu merupakan pihak eksternal. Ternyata ada mis, karena menurut BPK bukan sebagai narsumber tetapi sebagai peserta,” jelasnya.
Yehezkiel mengatakan, Inspektur memang meminta BPK melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan-kegiatan tersebut. Hal tersebut untuk memastikan kegiatan yang dilakukan Inspektorat sudah sesuai aturan.
“Jadi Pak Inspektur berterima kasih kepada BPK sudah meluruskan. Pemeriksaan ini supaya Inspektorat berjalan dengan benar, maka keluarlah temuan-temuan itu,” ungkapnya.
“Tentunya temuan itu sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian dengan nilainya sekitar Rp52 juta,” pungkasnya.


















Discussion about this post