Suaranusantara.com – Ombudsman Republik Indonesia menyayangkan sikap petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat, yang menghalangi tinjauan mendadak tim pengawas pada Kamis (18/6/2026).
Menurut Ombudsman, tindakan tersebut menghambat upaya pemantauan langsung terhadap pelayanan publik serta pemenuhan hak asasi manusia bagi warga binaan.
Kunjungan tanpa pemberitahuan itu dipimpin langsung oleh Kepala Keasistenan Utama II Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Ombudsman RI, Siti Uswatun Hasanah.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi kerja sama antarlembaga yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP).
Selain itu, kunjungan dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, maupun merendahkan martabat manusia (ill-treatment) di lingkungan pemasyarakatan.
“Kami sangat menyesalkan tindakan penghalangan ini karena tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Ombudsman memiliki kewenangan penuh untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri serta melakukan peninjauan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke instansi pelayanan publik, termasuk lembaga pemasyarakatan,” kata Siti dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).
Melalui peninjauan itu, tim Ombudsman sebenarnya berencana melakukan dialog langsung dengan sejumlah warga binaan guna mengonfirmasi kondisi nyata di dalam lapas dan memastikan mereka memperoleh hak-haknya secara penuh. Siti juga mempertanyakan komitmen Lapas Kelas IIA Cibinong dalam mendukung upaya pencegahan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.
Ia menilai keterbukaan terhadap pengawasan merupakan indikator penting dalam mengukur keseriusan suatu institusi untuk menghormati hak asasi manusia serta mencegah praktik-praktik yang menyimpang dari standar pelayanan dan perlakuan terhadap warga binaan.
Ombudsman juga mengungkapkan bahwa sejak awal kedatangan, tim telah menyampaikan surat tugas, maksud dan tujuan kunjungan, serta dasar hukum pelaksanaan pemantauan. Namun, setelah diminta menunggu sekitar dua jam, tim justru diberitahu bahwa pemeriksaan fasilitas lapas dan dialog langsung dengan warga binaan tidak dapat dilakukan.


















Discussion about this post