Suaranusantara.com— Komisi III DPR RI mengusulkan agar pengembalian aset hasil kejahatan kepada korban menjadi prioritas dalam RUU Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut penguatan Pasal 38 ayat (3) diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengalami kerugian akibat tindak pidana ekonomi.
Usulan tersebut ditujukan untuk menangani berbagai kejahatan keuangan, seperti investasi ilegal, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, serta penipuan perjalanan ibadah umrah.
Habiburokhman mengatakan, selama ini korban kerap kesulitan memperoleh restitusi karena proses peradilan pidana lebih berorientasi pada penjatuhan hukuman terhadap pelaku ketimbang pemulihan kerugian.
“Akibatnya, tambah sering kali pelaku pidana justru memilih ‘pasang badan’ menjalani hukuman penjara selama beberapa tahun demi mengamankan aset hasil kejahatannya, atau menyembunyikan harta tersebut melalui pencucian uang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah),” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jakarta, Senin, 2 November 2026.
Menurut legislator Fraksi Partai Gerindra itu, persoalan lain muncul ketika aset yang telah disita justru diputuskan menjadi milik negara. Padahal, harta tersebut berasal dari masyarakat yang tertipu dan bukan merupakan kerugian negara dalam perkara korupsi.
Ia mencontohkan sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik, termasuk Binomo, Quotex, robot trading DNA Pro, Fahrenheit, Net89, serta penipuan biro perjalanan First Travel dan Hanania Travel.
Dalam kasus Binomo, korban sempat menghadapi persoalan setelah aset yang disita diputuskan untuk dirampas negara pada tingkat pengadilan pertama. Para korban kemudian harus berupaya melalui paguyuban dan proses hukum lanjutan agar dana mereka dapat dikembalikan.
“Dalam kasus Binomo, misalnya, para korban sempat mengalami ketidakpastian luar biasa ketika pengadilan tingkat pertama memutuskan aset sitaan dirampas untuk negara, sehingga korban harus berjuang ekstra keras membentuk paguyuban dan menempuh jalur hukum berlapis-lapis hanya untuk meminta kembali uang mereka sendiri,” katanya.
Habiburokhman juga menyinggung kasus First Travel dan Hannien Tour. Dalam perkara tersebut, ribuan jemaah yang telah menabung untuk berangkat umrah disebut belum memperoleh kepastian pengembalian dana karena aset pelaku telah habis atau disita negara tanpa mekanisme distribusi yang jelas.
Sebagai solusi, Komisi III DPR RI mengusulkan agar Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset secara tegas mengatur kemungkinan aset hasil perampasan dikembalikan kepada korban atau pihak yang berhak, selain dimasukkan ke kas negara atau dimusnahkan.
Menurut Habiburokhman, ketentuan itu harus menjadi dasar bagi hakim untuk mendahulukan pemulihan hak korban. Ia berpandangan, aset yang berasal dari kejahatan ekonomi dan menimbulkan kerugian masyarakat luas perlu digunakan terlebih dahulu untuk mengganti kerugian para korban.
Ia turut menjelaskan bahwa mekanisme perampasan aset melalui gugatan in rem memungkinkan negara mengambil tindakan terhadap harta yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu seluruh proses pidana pelaku selesai.
Aset yang menunjukkan ketidakwajaran atau memiliki keterkaitan dengan kejahatan, kata dia, dapat dibekukan dan dirampas berdasarkan putusan pengadilan. Selanjutnya, aset tersebut bisa dilelang oleh lembaga pengelola aset negara dan hasilnya dibagikan secara pro-rata kepada korban yang telah diverifikasi.
“Cara ini sekaligus menutup rapat celah bagi para pelaku kejahatan kerah putih (white–collarcrime) yang selama ini gemar menyembunyikan harta lewat atas nama orang lain (nominee) atau memilih dipenjara sebentar demi menikmati sisa uang haramnya setelah bebas,” tegasnya.


















Discussion about this post