Kabupaten Tangerang – Meski pemerintah pusat terus mencanangkan pengangkatan status Pegawai Tidak Tetap (PTT) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), namun hal tersebut tidak bisa dirasakan oleh sebagian bidan di Kabupaten Tangerang.
Pasalnya, bidan yang dapat diangkat menjadi ASN harus dibawah usia 35 tahun sesuai Keputusan Presiden yang tengah digodok.
Dari informasi yang dihimpun, pada bulan Maret kemarin, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan rancangan Keppres untuk mengangkat bidan desa tersebut sudah difinalisasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Kebetulan di wilayah kita, bidan desa PTT tersebut merupakan bidan PTT pusat, dan mereka semua berusia diatas 35 tahun,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Desriyani, Minggu (24/6/2018).
Meski tidak dapat menjadi ASN, ke-34 bidan PTT tersebut akan diperpanjang masa kerjanya oleh Pemerintah.
“Pengangkatan status para bidan PTT tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Pusat, tapi untuk yang berusia diatas 35 masih akan tetap diperpanjang masa kerja mereka, ” ujarnya.
Untik diketahui, Pemerintah Pusat sebelumnya telah mengangkat 37 ribu bidan desa PTT menjadi ASN, dari total 47 ribu bidan desa berstatus PTT untuk mendapat status ASN. Terdapat sisa 4.153 bidan desa PTT yang belum diangkat karena terkendala administrasi diantaranya terkendala usia. (yogi/nji)

















