Suaranusantara.com – Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, mengirimkan surat kepada majelis hakim melalui pengacara Mario Dandy Satriyo, yaitu Andreas Nahot Silitonga.
Dalam surat tersebut, Rafael menolak membayar restitusi sebesar Rp 120.388.911.300 kepada keluarga korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario.
Jumlah tersebut berdasarkan perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan ternyata lebih besar dari permintaan orang tua Crystalino David Ozora, Jonathan Latumahina, yang sebesar Rp 52 miliar.
Andreas saat membacakan surat tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Juli 2023, mengungkapkan, “Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana.”
Dalam surat tersebut, Rafael Alun juga menyatakan niatnya untuk membantu biaya berobat korban penganiayaan yang menderita cedera Diffuse Axonal Injury tahap 2 akibat aksi kekerasan Mario Dandy pada 20 Februari 2023.
Namun, Rafael menyatakan bahwa saat ini kondisi keuangan keluarganya sudah tidak mampu memberikan bantuan finansial kepada korban. “
Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi,” ujar Andreas saat membacakan surat Rafael.
Meski begitu, Rafael tetap berdoa untuk kesembuhan korban dan mengakui keprihatinannya terhadap kondisi David.
Menurutnya, kejadian ini telah memberikan dampak negatif bagi keluarganya, termasuk mempengaruhi kesempatan Mario untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Rafael juga menyatakan bahwa Mario akan kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” tutur Rafael Alun dalam suratnya.(Dn)


















Discussion about this post