SuaraNusantara.com- Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tengah menuai sorotan pasalnya seluruh pekerja akan diwajibkan membayar iuran tersebut melalui mekanisme pemotongan gaji atau upah.
Ketentuan pemotongan gaji atau upah telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Adapun PP tentang Tapera sendiri telah ditandatangani sejak Senin 20 Mei 2024 lalu dan kini mulai digaungkan oleh pemerintah.
Dan besaran pemotongan gaji atau upah untuk Tapera adalah pekerja 2,5 persen dan pemberi kerja 0,5 persen.
Sementara untuk pekerja mandiri adalah 3 persen dari gaji atau upah peserta, atau penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Pengertian Tapera
Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat merupakan penyimpanan yang dilakukan secara periodik bagi pesertanya dalam jangka waktu tertentu.
Pemanfaatan Tapera hanya bisa digunakan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan dengan hasil pemupukannya saat status kepesertaannya berakhir.
Bagi masyarakat Indonesia, kebutuhan perumahan merupakan salah satu kebutuhan dasar yang harus dipenuhi bahkan mendesak.
Sebab, harga perumahan terus mengalami kenaikan dan lahan yang digunakan untuk hunian semakin terbatas.
Tapera digunakan untuk menghimpun dan menyediakan pendanaan jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan.
Besaran simpanan yang harus dibayarkan adalah 3% setiap bulannya.
Pekerja yang Wajib Membayar Tapera
Untuk pekerja yang wajib membayar iuran Tapera tertuang dalam Pasal 7 PP No 21 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat:
a. calon Pegawai Negeri Sipil
b. pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K))
c. prajurit Tentara Nasional Indonesia
d. prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
e. anggota Kepolisian Negara RI
f. pejabat negara
g. pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
h. pekerja/buruh badan usaha milik desa
i. pekerja/buruh badan usaha milik swasta
j. pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf I yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.
Manfaat Tapera
Dilansir dari laman resmi Tapera, iuran ini memiliki sejumlah manfaat bagi pekerja yang menjadi peserta tabungan ini.
Sebagai informasi, pekerja merupakan setiap individu yang bekerja dan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bagi pekerja dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), terdapat sejumlah manfaat sebagai berikut:
1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Peserta pekerja dapat melakukan pengajuan pembiayaan untuk pembelian rumah pertama, dengan syarat telah menjadi peserta Tapera minimal satu tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.
2. Kredit Bangun Rumah (KBR)
Jika peserta pekerja lebih memilih untuk membangun rumah dibanding membeli rumah, Tapera juga bisa digunakan untuk mengajukan pembiayaan pembangunan rumah pertama baru.
Syaratnya adalah telah menjadi peserta setidaknya satu tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.
3. Kredit Renovasi Rumah (KRR)
Tak hanya untuk membeli atau membangun rumah baru pertama, peserta pekerja juga bisa mengajukan pembiayaan untuk renovasi atau perbaikan rumah.
Sama seperti pengajuan pembiayaan rumah baru, syarat mengajukan kredit ini yaitu telah menjadi peserta Tapera minimal satu tahun dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
Untuk pekerja non-MBR, manfaat yang akan didapatkan dengan menjadi peserta tapera adalah pengembalian tabungan dan imbal hasil.
Manfaat ini dapat diambil jika peserta pekerja telah pensiun atau pekerja mandiri telah mencapai usia 58 tahun.
*


















Discussion about this post