Suaranusantara.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Partai Garuda untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah.
Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024.
Jokowi meminta hal demikian ditanyakan langsung kepada MA.
“Itu tanyakan ke Mahkamah Agung atau tanyakan ke yang gugat,” kata Jokowi, Kamis (30/5/2024).
Selain itu, Jokowi juga mengaku belum membaca putusan tersebut.
“Belum, belum, belum. Baru diberi tahu tadi,” katanya.


















Discussion about this post